Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.MENANG ARYO TORI bin SUNARTO
2.PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 900 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENANG ARYO TORI bin SUNARTO[Penahanan]
2PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  648/Eoh.2/02/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO

Surabaya

26 tahun / 16 Jull 1999

Laki-laki

Indonesia

Jl Gadel Sari Ptaja 2/44 RT 01 RW 06 Kel. Karangpoh, Kec Tandes. Kota Surabaya

Islam

Swasta (service AC)

SMK

2. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm)

Surabaya

24 tahun / 04 April 2001

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Pancordao RT 00 RW 00 Kei. Aik Dareq, Kec. Batukliang, Kab. Lombok Tengah atau JI. Bumi Indah No. 39 Kel.Sambikerep, Kec. Tandes, Kota Surabaya

Islam

Swasta (Paking Paket)

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Masing-masing terdakwa tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing terdakwa tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO dan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ketintang Baru 2 Kavling 2F Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO dan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) berboncengan sepeda motor mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, sedang melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max type B6H-F AIT tahun 2023 warna perak Nopol F-5886-FIT milik saksi AMEL CAHYANI SIMATUPANG yang sedang terparkir, selanjutnya terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO turun dari sepeda motor yang dikedarainya lalu masuk ke dalam tempat kos  yang saat itu pintu pagar tidak dalam terkunci sedangkan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) menunggu di depan tempat kos sambil mengawasi keadaan di sekitar untuk memudahkan aksinya, setelah situasi dirasa aman, kemudian tanpa sepengetahuan saksi AMEL CAHYANI SIMATUPANG, terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO segera mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max type B6H-F AIT tahun 2023 warna perak Nopol F-5886-FIT yang dalam keadaan tidak di kunci setir dengan cara didorong, setelah keluar dari tempat kos kemudian terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO naik sepeda motor Yamaha N-Max type B6H-F AIT tahun 2023 warna perak Nopol F-5886-FIT lalu didorong oleh terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) yang mengendarai sepeda motornya. Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO dan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) ditangkap oleh petugas Polisi saat mengambil sepeda motor milik orang lain sewaktu berada di Jl. Keputih Surabaya;  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AMEL CAHYANI SIMATUPANG mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya