Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. FEISAL RACHMAWAN Bin ABDUL RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 332/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 1076/M.5.10.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEISAL RACHMAWAN Bin ABDUL RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  739/M.5.10/Eku.2/02/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     FEISAL RACHMAWAN Bin ABDUL RACHMAN (Alm)                                    

Tempat lahir                 :     Surabaya

Umur/tgl. Lahir              :     29 Tahun / 23 April 1996

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jl. Bulak Rukem Timur II No. 33 RT 001 RW 001 Kel. Bulak Kec. Bulak Kota Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Tukang parkir

Pendidikan                   :     SMP

                   

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 15 November 2025 s/d 04 Desember 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2025 s/d 13 Januari 2026;

3. Perpanjangan KPN          : Rutan, sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d 12 Februari 2026;

4. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026;

 

C.   DAKWAAN

     PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa FEISAL RACHMAWAN Bin ABDUL RACHMAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di warung bu Jay Jl. Raya Manyar Kertoarjo Gg. 9 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs PG.TOTO.Com dengan username / Id : fhaizhal, Password : faisal23 dan masuk ke slot, kemudian masuk ke game MAHYONG2, kemudian pada permainan tersebut  telah ditentukan berapa nominal yang di taruhkan misal tulisan total taruhan Rp. 400,-, kemudian diputar dan apabila gambar 3 baris akan mendapat Rp. 1.000,- kalau 4 baris akan mendapat Rp. 2.500,-, kalau 5 baris akan mendapat Rp. 5.000,- dan apabila mendapat pecahan kecil paling minim 3 baris akan mendapat Rp. 100,- kalau 4 baris akan mendapatkan Rp. 300,-, kalau 5 baris akan mendapatkan Rp. 600,-, sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah, dan terdakwa tidak pernah mendapatkan pecahan besar akan tetapi dapat pecahan minim, sehingga apabila terdakwa siap menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang di tentukan maka terdakwa terdakwa memasang uang taruhan dan setelah itu terdakwa pencet, kemudian angka/gambar berputar apabila dapat seperti Rp. 400,-, kemudian diputar dan apabila gambar 3 baris akan mendapat Rp.1.000,-, kalau 4 baris akan mendapatkan Rp. 2.500,-, kalau 5 baris akan mendapat Rp. 5.000,- dan apabila mendapat pecahan kecil paling minim 3 baris akan mendapat Rp.100,-, kalau 4 baris akan mendapatkan Rp. 300,-, kalau 5 baris akan mendapatkan Rp. 600,- sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah dan omzet yang di dapat oleh terdakwa dalam melakukan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Manyar Kertoarjo Gg 9 Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi RINTO GUNAWAN dan saksi ALIFATUL KHOLBI selaku anggota Kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31, warna hitam, dengan situs PG.TOTO.Com dengan Username / Id : fhaizhal, Password : faisal23;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa FEISAL RACHMAWAN Bin ABDUL RACHMAN (Alm)  sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs PG.TOTO.Com dengan username / Id : fhaizhal, Password : faisal23 dan masuk ke slot, kemudian masuk ke game MAHYONG2, kemudian pada permainan tersebut  telah ditentukan berapa nominal yang di taruhkan misal tulisan total taruhan Rp. 400,-, kemudian diputar dan apabila gambar 3 baris akan mendapat Rp. 1.000,- kalau 4 baris akan mendapat Rp. 2.500,-, kalau 5 baris akan mendapat Rp. 5.000,- dan apabila mendapat pecahan kecil paling minim 3 baris akan mendapat Rp. 100,- kalau 4 baris akan mendapatkan Rp. 300,-, kalau 5 baris akan mendapatkan Rp. 600,-, sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah, dan terdakwa tidak pernah mendapatkan pecahan besar akan tetapi dapat pecahan minim, sehingga apabila terdakwa siap menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang di tentukan maka terdakwa terdakwa memasang uang taruhan dan setelah itu terdakwa pencet, kemudian angka/gambar berputar apabila dapat seperti Rp. 400,-, kemudian diputar dan apabila gambar 3 baris akan mendapat Rp.1.000,-, kalau 4 baris akan mendapatkan Rp. 2.500,-, kalau 5 baris akan mendapat Rp. 5.000,- dan apabila mendapat pecahan kecil paling minim 3 baris akan mendapat Rp.100,-, kalau 4 baris akan mendapatkan Rp. 300,-, kalau 5 baris akan mendapatkan Rp. 600,- sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah dan omzet yang di dapat oleh terdakwa dalam melakukan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Manyar Kertoarjo Gg 9 Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi RINTO GUNAWAN dan saksi ALIFATUL KHOLBI selaku anggota Kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31, warna hitam, dengan situs PG.TOTO.Com dengan Username / Id : fhaizhal, Password : faisal23;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;   

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIdana.--------------------------------------------------

 

Surabaya, 12 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya