Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H MD MURAD Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4/M.5.10.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------- Bahwa ia Terdakwa MD MURAD pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Masjid At Thoiriyah yang beralamat di Jl. Wonokitri 3 No. 13 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap kewarganegaraan, perubahan pekerjaan, status Penjamin, sipil, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi dan laporan oleh Satuan Polisi Papong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, bahwa terdapat 6 (enam) Warga Negara Asing asal Bangladesh tanpa kelengkapan Dokumen Identitas terkait dan perlengkapan bekal telah melakukan aktivitas menginap mulai dari hari Kamis tertanggal 03 Juli 2025 di Masjid At Thoiriyah, selanjutnya dari informasi dan laporan Tersebut, Saksi ACHMAD WAQOT bersama dengan Tim pada Kantor Kesbangpol Kota Surabaya lalu melakukan pengamanan terhadap Terdakwa bersama dengan 5 (Lima) Warga Negara Asing asal Bangladesh lainnya, selanjutnya Terdakwa dan ke 5 (ke lima) Warga Negara Asing tersebut di tempatkan sementara di UPTD Lingkungan Pondok Sosial Surabaya, Jl. Keputih Tegal No. 32, Keputih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya Tim pada Kantor Kesbangpol Kota Surabaya lalu melakukan Koordinasi dengan Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan selanjutnya oleh Saksi CAESAR ARDIAN OKTAWA bersama Tim Intelijen pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kemudian melakukan Interogasi dan meminta Terdakwa bersama dengan 5 (lima) WNA lainnya menunjukan Dokumen Perjalanan berupa Paspor/Visa Asli serta Izin Tinggal yang dimiliki, namun Terdakwa bersama dengan 5 (lima) WNA Bangladesh lainnya tidak dapat menunjukan Dokumen Paspor/Visa/Perjalanan Asli mereka kepada Saksi CAESAR ARDIAN OKTAWA bersama dengan Tim, bahwa selanjutnya setelah dilakukan Interogasi diketahui, bahwasannya Terdakwa bersama dengan 5 (lima) WNA Bangladesh lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan Resmi menuju ke Negara Indonesia, dan dari keterangan Terdakwa bersama dengan 5 (lima) WNA Bangladesh lainnya turut diketahui bahwasannya Dokumen Perjalanan Terdakwa dan yang lainnya di tinggalkan di Negara Malaysia dan Terdakwa bersama 5 (lima) WNA Bangladesh lainnya masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan 5 (lima) WNA Bangladesh lainnya selama berada di Wilayah Indonesia tidak bisa memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap kewarganegaraan, perubahan pekerjaan, status Penjamin, sipil, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya pada saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya