Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH SUTARNO bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 355/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1145 / M.5.10. 3 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTARNO bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 805 /Eoh.2/02/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

      Tempat Lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan

      Tempat tinggal

     

      Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SUTARNO BIN SLAMET

Surabaya

45 tahun / 03 Januari 1980

Laki-laki

Indonesia

Pogot 2 lebar 30 RT. 04 RW. 05 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya

Islam

Tidak bekerja  

SD (tidak tamat)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan tanggal  10 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tangga 01 Maret 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa SUTARNO BIN SLAMET bersama dengan Sdr. RIZAL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum`at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan gapura Jl. Rangkah Gang 5 Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebegaimana seperti tersebut diatas, terdakwa bersama dengan Sdr. RIZAL melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol.                    L 6079 W tahun 2009 warna putih milik saksi MOCH DANIEL SAPUTRA yang saat itu terparkir dan tidak terkunci stang; selanjutnya Scr. RIZAL yang sudah berbekal kunci leter T segera merusak lubang kunci sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol. L 6079 W tahun 2009 warna putih tersebut, kemudian di tombol start namun mesin tidak dapat menyala, selanjutnya terdakwa langsung mendorong sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol. L 6079 W tahun 2009 warna putih tersebut. namun perbuatan terdakwa dan Sdr. RIZAL diketahui oleh warga dan berhasil mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. RIZAL berhasil melarikan diri melewati gang kecil.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MOCH DANIEL SAPUTRA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya