INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 172/Pdt.P/2026/PN Sby | AZWAR EKA KUNANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 172/Pdt.P/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama milik ORANG TUA PEMOHON Ayah atas nama ADANG HANDOKO dan Ibu atas nama DWI SUKARMIATI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 17643/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 12 November 1992 yang seharusnya benar adalah ADANG HANDOKO A.P. tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578112311660001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 01 Januari 2026 dan dalam Kartu Keluarga Nomor 3578110301082334 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 April 2024 milik AYAH PEMOHON, dan DWI SUKARNIATI tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578114702710001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 Maret 2022 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-05012026-0012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 5 Januari 2026 milik IBU PEMOHON;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 17643/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 12 November 1992; dan
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
