| Dakwaan |
Pertama :
---- Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM BIN SUROTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di PT. MIZUHO Leasing Indonesia Alamat Jalan Barata Jaya XIX No.54 B Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa yang mengajukan pembiayaan pembelian atas 1 (satu) unit mobil merk Mitsubitsi Expander Cros tahun 2020 warna Putih Mutiara Nopol: W.1047.VV Noka: MK2NCXTARLJ003766 Nosin: 4A91HT711 STNK An. IRFAN SETIJONO alamat: MCA blok 15/12 Kota Sidoarjo yang dilakukan secara kredit di PT. MIZUHO Leasing Indonesia Alamat Jalan Barata Jaya XIX No.54 B Kota Surabaya, dengan uang muka sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), maka terdakwa harus melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp8.332.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setiap bulannya yang dimulai pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 48 (empat puluh delapan) kali angsuran, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0004010843-001 tanggal 11 November 2023, antara terdakwa selaku Pemberi Fidusia dengan PT. MIZUHO Leasing Indonesia, dengan nilai hutang tercantum sebesar Rp332.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah);
- Bahwa terdakwa melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp8.332.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebanyak 11 (Sebelas) kali sampai pada tanggal 11 Oktober 2024, selanjutnya bulan November 2024 sampai dengan sekarang terdakwa tidak melakukan pembayaran, mengetahui hal tersebut saksi MISWANDI sebagai Asset Management Head (Kepala Bagian Pengamanan Unit) bersama dengan saksi NIKO YOWANA SETIAWAN, S.Kom melakukan penagihan keterlambatan pembayaran dan mendatangi rumah terdakwa namun tidak pernah bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi mengirimkan surat SOMASI kepada terdakwa sebanyak dua kali namun tidak ada tanggapan dari terdakwa dan menurut keterangan terdakwa mobil tersebut telah dialihkan atau dijual oleh terdakwa kepada Saudara ALI di daerah Madura tanpa seijin dan sepengetahuan PT. MIZUHO Leasing Indonesia dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pemberi Fidusia yang mengalihkan atau menjualkan Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT. MIZUHO Leasing Indonesia, mengakibatkan PT. MIZUHO Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp332.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah);
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.---------------
Atau
Kedua :
------- Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM BIN SUROTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di daerah Madura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Madura, Karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang mengajukan pembiayaan pembelian atas 1 (satu) unit mobil merk Mitsubitsi Expander Cros tahun 2020 warna Putih Mutiara Nopol: W.1047.VV Noka: MK2NCXTARLJ003766 Nosin: 4A91HT711 STNK An. IRFAN SETIJONO alamat: MCA blok 15/12 Kota Sidoarjo yang dilakukan secara kredit di PT. MIZUHO Leasing Indonesia Alamat Jalan Barata Jaya XIX No.54 B Kota Surabaya, dengan uang muka sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), maka terdakwa harus melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp8.332.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setiap bulannya yang dimulai pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 48 (empat puluh delapan) kali angsuran, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0004010843-001 tanggal 11 November 2023, antara terdakwa selaku Pemberi Fidusia dengan PT. MIZUHO Leasing Indonesia, dengan nilai hutang tercantum sebesar Rp332.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit mobil merk Mitsubitsi Expander Cros tahun 2020 warna Putih Mutiara Nopol: W.1047.VV Noka: MK2NCXTARLJ003766 Nosin: 4A91HT711 STNK An. IRFAN SETIJONO alamat: MCA blok 15/12 Kota Sidoarjo tersebut oleh terdakwa dialihkan atau dijual kepada Saudara ALI didaerah Madura dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan PT. MIZUHO Leasing Indonesia, yang selanjutnya pada bulan November 2024 sampai dengan sekarang terdakwa tidak melakukan pembayaran, mengetahui hal tersebut saksi MISWANDI sebagai Asset Management Head (Kepala Bagian Pengamanan Unit) bersama dengan saksi NIKO YOWANA SETIAWAN, S.Kom melakukan penagihan keterlambatan pembayaran dan mendatangi rumah terdakwa namun tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MISWANDI selaku kuasa dari PT. MIZUHO Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp332.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |