Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA FARID HERLAMBANG BIM BAMBANG MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID HERLAMBANG BIM BAMBANG MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa FARID HERLAMBANG Bin BAMBANG MUJIONO pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Desember 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di depan rumah kos, Jl. Pelemahan VI No. 5 Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di depan rumah kos Jl. Pelemahan VI No.5 Tegalsari Surabaya, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FARID HERLAMBANG Bin BAMBANG MUJIONO, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di depan rumah kos Terdakwa di Jl. Pelemahan VI No.5 Tegalsari Surabaya ditemukan barang bukti berupa :  
•    5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (? 0,123, ? 0,120, ? 0,125, ? 0,126, ? 0,118) gram dan berat keseluruhan ? 0,612 (nol koma enam satu dua) gram
•    1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertulis PUSHOP
•    1 (satu) buah HP OPPO A5 warna biru No. 082253855099 (tidak nyala) 

-    Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. DIAN Alias AMBON sebanyak ?  1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) melalui tranfer ke rekening BCA a.n OPAN pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB yang diambil oleh Terdakwa di daerah gedangan sidoarjo dengan cara di ranjau, kemudian pada tanggal 30 November 2025 bertempat di kamar mandi kos Jl. Pelemahan VI No. 5 Tegalsari Surabaya terdakwa membagi menjadi 7 (tujuh) paket plastik kecil, yaitu :
•    2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu tetapi sudah dikonsumsi terdakwa
•    5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (? 0,123, ? 0,120, ? 0,125, ? 0,126, ? 0,118) gram dan berat keseluruhan ? 0,612 (nol koma enam satu dua) gram
Kemudian narkotika jenis sabu yang sudah dibagi tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket untuk mencari keuntungan.
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 11478/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    35053/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,123 gram;
?    35054/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram;
?    35055/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram;
?    35056/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,126 gram;
?    35057/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  35053/2025/NNF s.d 35057/2025/NNF   adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia  No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

KEDUA
Bahwa ia terdakwa FARID HERLAMBANG Bin BAMBANG MUJIONO pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Desember 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di depan rumah kos, Jl. Pelemahan VI No. 5 Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa terdakwa FARID HERLAMBANG Bin BAMBANG MUJIONO mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. DIAN Alias AMBON sebanyak ?  1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) melalui tranfer ke rekening BCA a.n OPAN pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB yang diambil oleh Terdakwa di daerah gedangan sidoarjo dengan cara di ranjau. Kemudian pada tanggal pada tanggal 30 November 2025 bertempat di kamar mandi kos Jl. Pelemahan VI No. 5 Tegalsari Surabaya terdakwa membagi menjadi 7 (tujuh) paket plastik kecil, yaitu :
•    2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu tetapi sudah dikonsumsi terdakwa
•    5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (? 0,123, ? 0,120, ? 0,125, ? 0,126, ? 0,118) gram dan berat keseluruhan ? 0,612 (nol koma enam satu dua) gram
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di depan rumah kos Jl. Pelemahan VI No.5 Tegalsari Surabaya pada saat terdakwa akan mencari makan, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FARID HERLAMBANG Bin BAMBANG MUJIONO, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di depan rumah kos Terdakwa di Jl. Pelemahan VI No.5 Tegalsari Surabaya ditemukan barang bukti berupa :  
•    5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing (? 0,123, ? 0,120, ? 0,125, ? 0,126, ? 0,118) gram dan berat keseluruhan ? 0,612 (nol koma enam satu dua) gram
•    1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertulis PUSHOP, 1
•    1 (satu) buah HP OPPO A5 warna biru No. 082253855099 (tidak nyala)
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 11478/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    35053/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,123 gram;
?    35054/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram;
?    35055/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram;
?    35056/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,126 gram;
?    35057/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  35053/2025/NNF s.d 35057/2025/NNF   adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya