Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.YAN DWI SEPTADI
2.ADRI KURNIAWAN
3.RIMA FIRIZKY
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAN DWI SEPTADI
2ADRI KURNIAWAN
3RIMA FIRIZKY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H.YAN DWI SEPTADI
2ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H.ADRI KURNIAWAN
3ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H.RIMA FIRIZKY
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Nomor : 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Penurunan Jabatan Golongan/Pangkat serta dimutasi oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR atas nama PENGGUGAT I (YAN DWI SEPTADI), BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  3. Menyatakan, Kutipan Surat Keputusan Nomor : 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Penurunan Jabatan Golongan/Pangkat serta dimutasi oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR atas nama PENGGUGAT II (ADRI KURNIAWAN), BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  4. Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Nomor : 060/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Penurunan Jabatan Golongan/Pangkat serta dimutasi oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR atas nama PENGGUGAT III (RIMA FIRIZKY), BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat I (Yan Dwi Septadi) akibat pemberlakuan Surat Keputusan Nomor: 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Tergugat dan bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Tahun  2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR, sebesar Rp. 31.450.952,30;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat II (Adri Kurniawan) akibat pemberlakuan Surat Keputusan Nomor: 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Tergugat dan bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Tahun  2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR, sebesar Rp. 38.108.634,45;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat III (Rima Firizky) akibat pemberlakuan Surat Keputusan Nomor: 060/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Tergugat dan bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Tahun  2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR, sebesar Rp. 14.582.250,00;
  8. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT, karena TERGUGAT telah melanggar  Peraturan Perusahaan Tahun  2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT I (YAN DWI SEPTADI) dengan jumlah Rp. 144.229.180,00;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT II (ADRI KURNIAWAN) dengan jumlah Rp. 151.988.782,00;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT III (RIMA FIRIZKY) dengan jumlah Rp. 136.781.754,00;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PARA PENGGUGAT  selama proses perselisihak PHK berlangsung hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar:
  13. Penggugat I                    Rp. 49.409.670,00
  14. Penggugat II                   Rp. 54.436.005,00
  15. Penggugat III                  Rp. 14.582.250,00;
  16. Menyatakan putusan  perkara  ini  dapat dilaksanakan  lebih  dulu,  walaupun  ada upaya hukum kasasi (uitvoorbaar bij voorrad)  ;
  17. Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang – undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak