| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. : PDM-1323/M.5.43/Eoh.2/04/2026
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : FAROK BIN MUHAMMAD ABDURROCHMAN
NIK : 3578161101970004
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 11 Januari 1997
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Bulak Banteng Madya XI No.04 RT/RW 011/009 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD (lulus).
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan:
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Februari 2026;
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polsek Semampir Surabaya, sejak tanggal 02 Februari 2026 s.d. tanggal 22 Februari 2026;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Semampir Surabaya, sejak tanggal 23 Februari 2026 s.d. tanggal 02 April 2026;
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 02 April 2026 s.d. tanggal 21April 2026;
|
- Dakwaan :
--------------Bahwa ia Terdakwa FAROK BIN MUHAMMAD ABDURROCHMAN pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Warung yang beralamat di Jalan Wonokusumo Gang VI, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI dan Sdr. MOCH. AFANDI yang beralamat di Jl. Wonokusumo Jaya V No. 04 Kec. Semampir, Kota Surabaya, Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI memiliki ide untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN, yang mana untuk merealisasikan ide tersebut Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI mengajak adiknya yakni Sdr. MOCH. AFANDI (DPS) dan Terdakwa yang sudah berada di rumah tersebut sejak sekitar pukul 17.00 WIB, namun Terdakwa sempat menolak dengan alasan tidak berani untuk melakukannya. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI menghubungi Saksi AGUS SETIAWAN agar datang kerumahnya, lalu Saksi AGUS SETIAWAN tiba di rumah Jl. Wonokusumo Jaya V No. 04 Kec. Semampir, Kota Surabaya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 01.45 WIB dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Stylo Type M1K03Q33L0, Nomor Polisi: L-3177-CBH, selanjutnya Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI menyampaikan kepada Saksi AGUS SETIAWAN bahwa Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI bermaksud meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Stylo Type M1K03Q33L0, Nomor Polisi: L-3177-CBH, milik Saksi AGUS SETIAWAN dengan alasan untuk digunakan membeli kopi, kemudian setelah Saksi AGUS SETIAWAN percaya untuk meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Stylo Type M1K03Q33L0, Nomor Polisi: L-3177-CBH tersebut, sekira pukul 02.00 WIB Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI dan Sdr. MOCH. AFANDI (DPS) pergi membawa sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. LEBUNG (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Sektor Semampir Nomor : DPS/04/II/Res.1.24/2026/Reskrim tanggal 01 Februari 2026) di Jl. Tambak Wedi, Kota Surabaya dengan harga sekitar Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), sementara Terdakwa tetap menunggu dirumah Jl. Wonokusumo Jaya V No. 04 Kec. Semampir, Kota Surabaya untuk menemani Saksi AGUS SETIAWAN hingga sekira pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa diberitahu oleh Sdr. MOCH. AFANDI (DPS) bahwa sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN telah di gadaikan oleh Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI dan Sdr. MOCH. AFANDI (DPS), lalu Terdakwa yang telah mengetahui Sepeda Motor milik Saksi AGUS SETIAWAN telah di gadaikan, kemudian pergi ke Warung yang beralamat di Jalan Wonokusumo Gang VI, Kota Surabaya untuk di traktir makan, minum, rokok dan kopi oleh Sdr. MOCH. AFANDI (DPS) dalam rangka menikmati hasil dari gadai sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengantar Sdr. MOCH. AFANDI menaiki angkot ke Madura tepatnya di daerah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan untuk bertemu seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang akan membeli sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN dan akan menebus sepeda motor tersebut pada tempat Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI dan Sdr. MOCH. AFANDI menggadaikannya. Adapun dalam pertemuan tersebut, telah disepakati harga pembelian sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN sekitar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang mana keesokan harinya Sdr. MOCH. AFANDI (DPS) melakukan transaksi/menjual sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN tanpa mengajak Terdakwa.
- Bahwa atas penjualan sepeda motor milik Saksi AGUS SETIAWAN yang diketahui oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa telah menerima uang sekitar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. MOCH. AFANDI (DPS), dan beberapa kali dibelikan makan, minum, kopi dan rokok sehingga Terdakwa mendapat total keuntungan sekitar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALDI ANDIKA ABDI PUTRA BIN DJUMALI dan Sdr. MOCH. AFANDI (DPS), menyebabkan Saksi AGUS SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah)
--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 591 huruf b Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |