Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak Suwandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 150/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.045.707,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.    86.326.348,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    48.719.359,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.  135.045.707,-

(Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Tanah Dan Bangunan Rumah Tidak Dalam Sengketa Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 13/RW06/XII/2018 Luas 90 M2 atas nama Suwandi yang terletak di Tambak Asri Teratai No.25, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Tanah Dan Bangunan Rumah Tidak Dalam Sengketa Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 13/RW06/XII/2018 Luas 90 M2 atas nama Suwandi yang terletak di Tambak Asri Teratai No.25, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak