Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby Liman Santoso Otje Suwandito Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan pendaftaran Merek “AQUCUI” dengan nomor pendaftaran: IDM000107966 terdaftar atas nama pemilik merek OTJE SUWANDITO (TERGUGAT), terdaftar pada Kelas 32 untuk spesifikasi barang: “Bir dan jenis-jenis bir, air mineral, air soda, dan minuman lain yang tidak berakohol, minuman-minuman dari sari dan buah-buahan, limun, minuman kencur, minuman kunyit asam, sirop-sirop dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman-minuman, essence untuk membuat minuman, minuman kering berbentuk serbuk atau instant”, tidak pernah digunakan dalam perdagangan barang atau jasa setidak-tidaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau sejak tanggal pemakaian terakhir;
  3. Menyatakan hapus pendaftaran merek “AQUCUI” dengan nomor pendaftaran: IDM000107966 terdaftar atas nama pemilik merek OTJE SUWANDITO (TERGUGAT), terdaftar pada Kelas 32 untuk spesifikasi barang: “Bir dan jenis-jenis bir, air mineral, air soda, dan minuman lain yang tidak berakohol, minuman-minuman dari sari dan buah-buahan, limun, minuman kencur, minuman kunyit asam, sirop-sirop dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman-minuman, essence untuk membuat minuman, minuman kering berbentuk serbuk atau instant”, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menaati putusan ini dengan menghapuskan Merek-merek TERGUGAT tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak