Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.B/2026/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. M. ARIP Bin MAT SUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 630/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIP Bin MAT SUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa M. ARIP Bin MAT SUDI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dek Kendaraan Dek C Kapal Dharma Kartika II yang bersandar di Dermaga Jamrud Selatan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di Dermaga Jamrud Selatan Kota Surabaya terdakwa M. ARIP Bin MAT SUDI menunggu kapal bersandar di Dermaga tersebut, setelah itu Kapal Dharma Kartika II bersandar di Dermaga tersebut, kemudian terdakwa masuk ke Dek Kendaraan Dek C Kapal Dharma Kartika II untuk mencari sasaran, lalu terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah kopling hydran (pengatur buka tutup air) yang tersambung dengan selang warna putih, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kopling hydran (pengatur buka tutup air) yang tersambung dengan 1 (satu) roll selang warna putih dengan panjang ±20 (dua puluh) meter dengan cara memotong  bagian 1 (satu) roll selang dengan panjang 20 (dua puluh) meter yang terpasang 1 (satu) buah kopling hydran menggunakan 1 (satu) buah cutter warna merah yang sudah dibawa terdakwa kemudian terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar warna hitam yang sudah dibawa terdakwa, lalu terdakwa melarikan diri, sesampainya di rampdoor atau pintu keluar kapal yaitu tepatnya di pinggir Dermaga tersebut yang mana posisi barang telah berpindah sejauh ± 50 meter dari tempat semula, terdakwa didatangi oleh saksi DONI WIJAYA selaku Security PT. Dharma Lautan Utama Cabang Tanjung Perak Jalan Perak Timur 512 B-8 Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya karena saksi DONI WIJAYA  tidak kenal dengan terdakwa dan terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian terdakwa ditanyai oleh saksi DONI WIJAYA  apakah pengurus truk atau pedagang asongan dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa adalah penjual asongan nasi namun dagangannya sudah habis karena hanya membawa 15 (lima belas) bungkus, lalu terdakwa diminta mendekat dan ditanya kembali serta diminta untuk membuka jaket oleh saksi DONI WIJAYA namun terdakwa tidak menjawab dan berdiri berjalan menjauh, selanjutnya terdakwa diminta mendekat kembali oleh saksi DONI WIJAYA namun terdakwa justru melarikan diri ke arah pintu keluar sehingga terdakwa diamankan kemudian ditangkap oleh saksi DJOHAN DJAYA dan saksi PUTRA FEBRIAN lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah kopling hydran (pengatur buka tutup air) yang tersambung dengan 1 (satu) roll selang warna putih dengan panjang ±20 (dua puluh) meter dengan cara merusak, memotong, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambi adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Dharma Lautan Utama Cabang Tanjung Perak Jalan Perak Timur 512 B-8 Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.
    • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Dharma Lautan Utama Cabang Tanjung Perak Jalan Perak Timur 512 B-8 Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya