Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT MANDIRI JAYA STELL/Termohon PKPU, dan menyatakan PT MANDIRI JAYA STELL/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara ILHAMSYAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-8 AH.04.05-2022, saat ini beralamat kantor di The Square Office, Gedung Graha Pena Lt. 5, Jl. A. Yani No. 88, RT/RW : 003/007, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya.
- Saudara DANI FAHROZI NASUTION, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-132.AH.04.05-2023, saat ini beralamat kantor di Menara Kuningan, Lantai 15 Nomor 15-B Blok MK Jl. H.R. Rasuna Said Kav 5 Kuningan, Jakarta Selatan.
-
- sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo yang berdasarkan keterangannya sendiri berhak menjabat baik sebagai Pengurus dalam proses PKPU maupun sebagai Kurator dalam proses kepailitan;
- Menetapkan sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU.
|