Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby LIMHER HARLEN NAINGGOLAN PT.PANASONIC GOBEL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 09 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIMHER HARLEN NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlon Limbong.SHLIMHER HARLEN NAINGGOLAN
Tergugat
NoNama
1PT.PANASONIC GOBEL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat  adalah pihak yang berhak dalam mengajukan gugatan a quo;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) melalui surat tertanggal 28 Juli 2025 merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara SEPIHAK yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 jo UU No 11 Tahun 2020 jo UU No 2 Tahun 2004 jo PP 35 Tahun 2021, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat
  • sesuai perhitungan Pensiun Dini,
  • memberikan biaya melahirkan mengingat istri penggugat saat ini sedang hamil memasuki trisemester 2,
  • memberikan biaya perjalanan ke Jerusalem;
  1. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul atas perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak