| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 44 / M.5.10 / Eoh.2 / 01 / 2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
WABI WIJAKSONO Bin ARUM.
Probolinggo.
32 tahun / 17 September 1993.
Laki-laki.
Indonesia.
Dusun Krajan RT. 01, RW. 01, Ds. Rawan, Kec. Krejengan Probolinggo, Atau Kost Ds. Hulaan No. 11 Menganti Gresik.
Islam.
Swasta.
SMK (lulus).
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 07 November 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026.
- Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026.
- Dakwaan :
------------Bahwa terdakwa WABI WIJAKSONO Bin ARUM pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 10.14 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah makan Bebek Cabbhi Jalan Raya Lidah Wetan No. 139, Lakarsantri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum hukum, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa sedang berjalan di depan warung makan Bebek Cabbhi Jalan Raya Lidah Wetan No. 139, Lakarsantri Surabaya, kemudian terdakwa melihat ada sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol. S-6754-OCS, tahun 2020, Noka. : MH35G5620LJ07038, No.,Mesin. G3LLBE0078569 milik saksi korban REHAWATI yang terparkir di depan warung makan bebek Cabbhi yang kuncinya masih menempel di sepeda motor tersebut dan situasinya sepi, yang mana di dalam jok sepeda motor tersebut saksi korban REHAWATI juga menyimpan 1 (satu) buah Handphone merk samsung tipe SM-A075F, lalu terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyalakannya karena kuncinya masih menempel lalu menaikinya membawa kabur sepeda motor tersebut dari tempat semula. Melihat hal tersebut, saksi korban korban REHAWATI berlari sambil berteriak Maling. Bahwa kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bangkalan Madura dan menjualnya kepada seseorang bernama QOSIM (DPO) dengan bertemu dipinggir jalan dekat warkop dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban REHAWATI mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------
|
Surabaya, 06 Januari 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|