| Dakwaan |     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id     “ UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29  SURAT   DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 6223 /Eku.2/10/2025
 IDENTITAS TERDAKWA : 
 
  
   |    Nama  Lengkap    Tempat Lahir    Umur/tanggal lahir    Jenis kelamin    Kebangsaan    Tempat tinggal       Agama    Pekerjaan    Pendidikan | : : : : : :   : : : | FANNY SURYA ASHARISurabaya 23 tahun / 23 Juni 2002 Laki-laki Indonesia Bronggalan Sawah 5 Baru Tengah 2B, RT. 014 RW. 009, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya Islam Pelajar / mahasiswa Mahasiswa |  II.   PENAHANAN :  
 
  
   |  | : | Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 September 2025 |  
   | 
    Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum | : | Rutan, sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 |  
   |  | : | Rutan, sejak tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 |  III.  DAKWAAN : Kesatu : ------------ Bahwa terdakwa FANNY SURYA ASHARI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di lobby Sparkling Hotel Jl. Kayoon No. 2-AB, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------- 
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Mahjong melalui IPhone 13, 128Gb, wama putih Nomor panggil 0813-3362-3581 milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Adapun perjudian permainan Mahjong tersebut dengan cara terdakwa teriebih dahulu melakukan registrasi melalui website https://royaltotox14.com//, USER ID. jacob23, dan password. bola2306, setelah itu terdakwa melakukan isi saldo/deposite melalui aplikasi dompet digital DANA Nomor 081333623581 milik terdakwa, atau secara transfer melalui rekening BCA nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI. Dengan melakukan isi saldo / deposite antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 1, dengan memilih nominal taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools / menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Adapun aturan pada pemainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong berbentuk pola yang ditentukan oleh system minimal 3 sampai dengan 5 simbol yang sama pada satu baris, maka dinyatakan menang taruhan antara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka dinyatakan menang taruhan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah taruhan yang dipasang dalam satu scatter. Sedangkan untuk dapat mengambil hasil menang taruhan judi I Withdraw dapat melalui aplikasi dompet digital DANA 081333623581 milik terdakwa, atau melalui rekening BCA Nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI;Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit iPhone 13, 128Gb, warna putih, Imei 1. 355006740420136, Imei 2. 355006740291479, dengan Simcard : 0813-3362-3581 dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, model Redmi 13, wama putih, Imei 1. 868082070800304, Imei 2. 868082070800312, dengan Simcard 1 : 0878-73530306, Simcard 2 : 0882-0092-36939;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut. ------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------                                                                              A T A U   Kedua : ------------ Bahwa terdakwa FANNY SURYA ASHARI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di lobby Sparkling Hotel Jl. Kayoon No. 2-AB, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------ 
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Mahjong melalui IPhone 13, 128Gb, wama putih Nomor panggil 0813-3362-3581 milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan cara terdakwa melakukan isi saldo/deposite melalui aplikasi dompet digital DANA Nomor 081333623581 milik terdakwa, atau secara transfer melalui rekening BCA nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI. Dengan melakukan isi saldo / deposite antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 1, dengan memilih nominal taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools / menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Adapun aturan pada pemainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong berbentuk pola yang ditentukan oleh system minimal 3 sampai dengan 5 simbol yang sama pada satu baris, maka dinyatakan menang taruhan antara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka dinyatakan menang taruhan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah taruhan yang dipasang dalam satu scatter. Sedangkan untuk dapat mengambil hasil menang taruhan judi I Withdraw dapat melalui aplikasi dompet digital DANA 081333623581 milik terdakwa, atau melalui rekening BCA Nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI;Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit iPhone 13, 128Gb, warna putih, Imei 1. 355006740420136, Imei 2. 355006740291479, dengan Simcard : 0813-3362-3581 dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, model Redmi 13, wama putih, Imei 1. 868082070800304, Imei 2. 868082070800312, dengan Simcard 1 : 0878-73530306, Simcard 2 : 0882-0092-36939;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi. ------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------   A T A U Ketiga : ------------ Bahwa terdakwa FANNY SURYA ASHARI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di lobby Sparkling Hotel Jl. Kayoon No. 2-AB, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Mahjong melalui IPhone 13, 128Gb, wama putih Nomor panggil 0813-3362-3581 milik terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan cara terdakwa melakukan isi saldo/deposite melalui aplikasi dompet digital DANA Nomor 081333623581 milik terdakwa, atau secara transfer melalui rekening BCA nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI. Dengan melakukan isi saldo / deposite antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa memilih permainan PG Soft serta memilih jenis permainan Mahjong 1, dengan memilih nominal taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tools / menu spin untuk memutar gambar Mahjong. Adapun aturan pada pemainan tersebut, apabila acak gambar Mahjong berbentuk pola yang ditentukan oleh system minimal 3 sampai dengan 5 simbol yang sama pada satu baris, maka dinyatakan menang taruhan antara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila mendapatkan 3 gambar Mahjong scatter (bonus 10 spin), maka dinyatakan menang taruhan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah taruhan yang dipasang dalam satu scatter. Sedangkan untuk dapat mengambil hasil menang taruhan judi I Withdraw dapat melalui aplikasi dompet digital DANA 081333623581 milik terdakwa, atau melalui rekening BCA Nomor : 3880783041 a.n. FANNY SURYA ASHARI;.Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit iPhone 13, 128Gb, warna putih, Imei 1. 355006740420136, Imei 2. 355006740291479, dengan Simcard : 0813-3362-3581 dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, model Redmi 13, wama putih, Imei 1. 868082070800304, Imei 2. 868082070800312, dengan Simcard 1 : 0878-73530306, Simcard 2 : 0882-0092-36939;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi. ------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP  |