| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Para Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel atas laporan polisi Pemohon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, adalah bertentangan dengan hukum dan tidak sah
- Menyatakan penanganan administrasi penyidikan, termasuk ketidaktertiban dan/atau inkonsistensi SPDP serta ketidakjelasan status penanganan perkara, bertentangan dengan asas due process of law dan asas kepastian hukum
- Menyatakan telah terjadi perlakuan yang tidak setara (diskriminasi penegakan hukum) dalam penanganan perkara a quo karena tidak diprosesnya pihak-pihak yang patut diduga memiliki peran relevan secara hukum.
- Menyatakan Para Termohon untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses penyidikan laporan polisi Pemohon secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang relevan tanpa diskriminasi, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
|