Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Tergugat mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya PKWT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus Uang Kompensasi dan Uang Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp.16.781.984,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kompensasi :2.5/12 X Rp 4.525.479,- = Rp. 942.808,
- Sisa Kontrak : 3.5 X Rp 4.525.479,-,- =Rp.15.839,176,-
Jumlah a+b =Rp.16.781.984,-
- Menghukum Tergugat membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 6 (enam) bulan upah dengan total keseluruhan sebesar Rp. 27.152.874,- (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|