Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1458/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Nabil Hasyim Thalib, S.Si
2.Hasjim Abdul Karim Thalib
Bank BRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1458/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nabil Hasyim Thalib, S.Si
2Hasjim Abdul Karim Thalib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHNIS MARTA, SHNabil Hasyim Thalib, S.Si
2ACHNIS MARTA, SHHasjim Abdul Karim Thalib
Tergugat
NoNama
1Bank BRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2BPN Surabaya 2
3Haryo Bayu Dewanto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekutif Hak tanggungan atas objek Kredit Para penggugat yang di lakukan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat pada tanggal 22 Mei 2025 dan maupun lelang Lelang sebelumnya dan setelahnya, Adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan Tindakan hukum apapun terhadap kredit dan jaminan Kredit Para penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini
  5. Menghukum Tergugat menggantikan kerugian Para penggugat sebesar Rp 1.030.000.000,- ( Satu ilyar Tiga Puluh Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini di bacakan
  6. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut tergugat II dan Turut Tergugat III untuk taat pada putusan perkara a quo
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Upaya banding, verzet, kasasi dan Upaya hukum lainnya
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum di bebankan kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak