| Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa terdakwa DANU RAMADHANI BIN AGUNG PRABOWO (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 08.14 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat didalam terminal Manukan Jl. Manukan Tama Kec. Sambikerep Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA yang berniat menyewa mobil ke terdakwa lalu terjadi komunikasi antara saksi dan terdakwa dengan kesepakatan menyewa 1 (satu) unit mobil selama tiga hari sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan terdakwa juga meminta jaminan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.54 Wib saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA mentranfer uang tanda jadi kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA meminta saksi ZARIVA TRISARI untuk mengambil unit mobil yang akan disewa pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.14 Wib saksi ZARIVA TRISARI bersama saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI membawa sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI yaitu 1 (satu) unit Honda Vario 150, Warna hitam, Tahun 2020, Nomor Polisi AE 4458 DF, Nomor Rangka MHIKF4111LK981433, Nomor Mesin KF41E1983846, STNK atas nama ENIK IKASARI untuk bertemu dengan terdakwa di terminal manukan Jl. Manukan Tama Kec. Sambikerep Kota Surabaya, kemudian saksi ZARIVA TRISARI dan saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI membawa unit mobil yang akan disewa dan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI dibawa oleh terdakwa untuk jaminan sewa mobil tersebut lalu saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA mentransfer pelunasan uang sewa unit mobil kepada terdakwa sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk ke Batu Malang bersama teman-teman saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib sewaktu saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA, saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI dan teman-temannya berada di Jatim Park I, saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA dihampiri seorang laki-laki yang bernama Sdr. BAGUS yang mengaku pemilik 1 (Satu) unit mobil yang saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA sewa tersebut adalah miliknya yang di sewa oleh terdakwa selama satu hari dan saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA langsung menghubungi terdakwa bahwa unit mobil tersebut sudah diserahkan ke pemiliknya dan saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA meminta agar sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI yang dijaminkan kepada terdakwa tersebut agar segera dikembalikan namun sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SALSABILA IKASYAH RAMADHANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa DANU RAMADHANI BIN AGUNG PRABOWO (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 08.14 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat didalam terminal Manukan Jl. Manukan Tama Kec. Sambikerep Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal dari saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA yang berniat menyewa mobil ke terdakwa lalu terjadi komunikasi antara saksi dan terdakwa dengan kesepakatan menyewa 1 (satu) unit mobil selama tiga hari sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan terdakwa juga meminta jaminan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.54 Wib saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA mentranfer uang tanda jadi kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA meminta saksi ZARIVA TRISARI untuk mengambil unit mobil yang akan disewa pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.14 Wib saksi ZARIVA TRISARI bersama saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI membawa sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI yaitu 1 (satu) unit Honda Vario 150, Warna hitam, Tahun 2020, Nomor Polisi AE 4458 DF, Nomor Rangka MHIKF4111LK981433, Nomor Mesin KF41E1983846, STNK atas nama ENIK IKASARI untuk bertemu dengan terdakwa di terminal manukan Jl. Manukan Tama Kec. Sambikerep Kota Surabaya, kemudian saksi ZARIVA TRISARI dan saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI membawa unit mobil yang akan disewa dan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI dibawa oleh terdakwa untuk jaminan sewa mobil tersebut lalu saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA mentransfer pelunasan uang sewa unit mobil kepada terdakwa sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk ke Batu Malang bersama teman-teman saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib sewaktu saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA, saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI dan teman-temannya berada di Jatim Park I, saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA dihampiri seorang laki-laki yang bernama Sdr. BAGUS yang mengaku pemilik 1 (Satu) unit mobil yang saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA sewa tersebut adalah miliknya yang di sewa oleh terdakwa selama satu hari dan saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA langsung menghubungi terdakwa bahwa unit mobil tersebut sudah diserahkan ke pemiliknya dan saksi PRIMA PRATAMA ANDHIKA meminta agar sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI yang dijaminkan kepada terdakwa tersebut agar segera dikembalikan namun sepeda motor milik saksi korban SALSABILA IKASYAH RAMADHANI tersebut oleh terdakwa dijual kepada seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut telah habis dipakai oleh terdakwa untuk membayar hutang dan untuk ongkos pergi ke Bandung;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SALSABILA IKASYAH RAMADHANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;----------------------------------------------------------------------------------- |