Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2392/Pid.B/2024/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H ANGGA PERMANA Bin TOTOK TEWEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2392/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 5998/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PERMANA Bin TOTOK TEWEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa ANGGA PERMANA Bin TOTOK TEWEL pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jl. Kapas Krampung Buntu No. 07-A, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa bersama dengan Sdr. JEERY WAHYU PRASETYO Bin HERI SUWARNO (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. WIZNO ADITAMA SUSANTO Alias ADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MAQFUL ARONI Alias COMEL (DPO), Sdr. MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias PE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. SAIFUL ANWAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. SLAMET (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. DWIPA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. SENTOLOP (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. JAKA Alias KENCENG (DPO) berkumpul menenggak minuman keras bersama, kemudian dalam pesta miras tersebut, Terdakwa bersama dengan rekan-rekan lainnya kemudian bersepakat dan menyusun rencana untuk melakukan pencurian, kemudian setelah selesai menenggak minuman keras, selanjutnya Sdr. WIZNO ADITAMA SUSANTO Alias ADI bersama dengan Sdr. MAQFUL ARONI Alias COMEL, Sdr. SENTOLOP, dan Sdr. JAKA Alias KENCENG kemudian bergegas mencari target yang akan dicurinya, kemudian berselang beberapa waktu, Sdr. JEFRY WAHYU PARESETYO Bin HERU SUWARNO (Alm) lalu melihat sebuah sepeda motor Honda PCX 160 terparkir di depan rumah seorang warga, selanjutnya Sdr. JEFRY WAHYU PARESETYO Bin HERU SUWARNO (Alm) kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa serta rekan-rekan lainnya, mengetahui bahwasannya target telah ditentukan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya kemudian membagi tugas masing-masing, yang mana Sdr. SAIFUL ANWAR bergegas mematikan CCTV yang berada di Tiang Listrik di depan Jl. Kapas Krampung Buntu No. 07-A Surabaya, selanjutnya Sdr. SLAMET bersama dengan Sdr. JAKA Alias KENCENG bergegas mengawasi dan mengkondisikan keadaan di dalam kampung Kapas Krampung Buntu RT 3 Surabaya, selanjutnya Sdr DWIPA bertugas mengawasi dan mengkondisikan keadaan di dalam kampung Kapas Krampung Buntu RT 4 Surabaya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. SENTOLOP kemudian bergegas mengawasi dan mengkondisikan keadaan di depan Gang kampung Kapas Krampung Buntu RT 3 Surabaya, selanjutnya Sdr. WIZNO ADITAMA SUSANTO Alias ADI bersama dengan Sdr MAQFUL ARONI Alias COMEL dan Sdr. MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias PE kemudian bergegas menghampiri Sepeda Motor Honda PCX 160 tersebut, selanjutnya Sdr. WIZNO ADITAMA SUSANTO Alias ADI dengan cara merusak Kunci setir/Lehernya menggunakan kakinya kemudian mengambil sepeda motor Honda PCX 160 tersebut, selanjutnya setelah berhasil mematahkan kunci Stir/leher dari Sepeda Motor Honda PCX tersebut, Sdr. JEFRY WAHYU PRASETYO bersama dengan Sdr MAQFUL ARONI Alias COMEL dan Sdr. MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias PE lalu membantu Sdr. WIZNO ADITAMA SUSANTO Alias ADI untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju ke depan Gang Kapas Krampung Buntu Surabaya, kemudian setelah sampai di depan Gang Kapas Krampung Buntu Selanjutnya Sdr. MAQFUL ARONI Alias COMEL kemudian mendorong Sepeda Motor Honda PCX 160 tersebut dengan menondanya menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna Kuning, kemudian setelah sampai di Sidotopo Sekolahan IV Kec. Semampir Kota Surabaya, sepeda motor tersebut lalu dibawa oleh Sdr. WIZNO ADITAMA SUSANTO Alias ADI menuju ke tempat Sdr. SOHIB untuk selanjutnya dijual.
  • Bahwa selanjutnya hasil penjualan Sepeda Motor honda PCX 160 sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dibagi keseluruhan dengan pembagian meliputi ;
  • Sdr. JEFRY WAHYU PARESETYO Bin HERU SUWARNO (Alm) mendapat bagian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  • Sdr. WIZNO ADITAMA SUSANTO Alias ADI mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Sdr. MAQFUL ARONI Alias COMEL mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Sdr. MUHAMMAD ARDIANSYAH mendapat bagian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Sdr. SAIFUL ANWAR mendapat bagian sebesar Rp. –
  • Sdr. SLAMET mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Sdr. DWIPA mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Sdr. SENTOLOP mendapat bagian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Sdr. JAKA Alias KENCENG mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Sdr. ANGGA  mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Sdr. SOHIB mendapat bagian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli Miras dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa Hotel.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya