Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1984/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. 1.SAMSUL ARIFIN BIN DUSI(Alm)
2.HAKIM BIN MARZUKI(Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1984/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5308/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN BIN DUSI(Alm)[Penahanan]
2HAKIM BIN MARZUKI(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI bersama-sama Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di salah satu kios toko yang berada pasar Wonokusumo Wetan Gang 1 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB bertempat di depan Balai RW 12 Wonokusumo Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI mendatangi Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI menyampaikan ajakan untuk mencuri barang di Pasar Wonokusumo, atas ajakan Terdakwa  HAKIM BIN MARZUKI tersebut akhirnya Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI menyetujuinya. Kemudian sekira jam 18.00 WIB Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI mempersiapkan 1 (Satu) buah obeng untuk dipergunakan mencuri, selanjutnya bersama dengan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI berjalan menuju pasar Wonokusumo, lalu mencari kios yang menjadi target yakni di kios milik Saksi KIPTIYAH, lalu Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI membuka kunci gembok kios menggunakan obeng secara paksa, sedangkan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI mengawasi kondisi sekitar. Setelah berhasil membobol kios Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI  bersama dengan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI langsung mengambil barang-barang berupa 1 (Satu) buah parcel tas, 1 (Satu) buah parcel mie, 1 (Satu) buah parcel handuk, 1 (Satu) buah sarung batik dan 6 (enam) buah jilbab.
  • Bahwa pada saat para Terdakwa sedang mengambil barang-barang yang berada di kios milik saksi KIPTIYAH tersebut, saksi TITO CHOIRUL MAMDUH yang merupakan satpam yang sedang berjaga di Pasar Wonokusumo  mendengar adanya suara mencurigakan lalu menghampiri para Terdakwa, sontak membuat Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI dan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan Satpam bersama dengan warga  yang mendengar kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa ijin, mengakibatkan Saksi KIPRIYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI bersama-sama Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di salah satu kios toko yang berada pasar Wonokusumo Wetan Gang 1 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB bertempat di depan Balai RW 12 Wonokusumo Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI mendatangi Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI mengajak untuk mencuri barang di Pasar Wonokusumo, atas ajakan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI tersebut akhirnya Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI menyetujuinya. Kemudian sekira jam 18.00 WIB Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI mempersiapkan 1 (Satu) buah obeng untuk dipergunakan mencuri, selanjutnya bersama dengan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI berjalan menuju pasar Wonokusumo, lalu mencari kios yang menjadi target yakni di kios milik Saksi KIPTIYAH, lalu Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI membuka kunci gembok kios menggunakan obeng secara paksa, sedangkan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI mengawasi kondisi sekitar. Setelah berhasil membobol kios Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI  bersama dengan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI langsung mengambil barang-barang berupa 1 (Satu) buah parcel tas, 1 (Satu) buah parcel mie, 1 (Satu) buah parcel handuk, 1 (Satu) buah sarung batik dan 6 (enam) buah jilbab.
  • Bahwa pada saat para Terdakwa sedang mengambil barang-barang yang berada di kios milik saksi KIPTIYAH tersebut, saksi TITO CHOIRUL MAMDUH yang merupakan satpam yang sedang berjaga di Pasar Wonokusumo  mendengar adanya suara mencurigakan lalu menghampiri para Terdakwa, sontak membuat Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN DUSI dan Terdakwa HAKIM BIN MARZUKI melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan Satpam bersama dengan warga  yang mendengar kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa ijin, mengakibatkan Saksi KIPRIYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke – 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya