| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
169/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 06 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Achmad Bahri, S. AG, MH | Didik Purnomo |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Pahlawan | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya | | 3 | Notaris Lely Novarita Nayasari, S.H., M.Kn/ Notaris pengganti dari Maria Baroroh, SH, M.Kn) | | 4 | PPAT Yatiningsih, SH, M.Kn |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Sulaiman | | 2 | Kantor Pertanahan Kota Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Penetapan Limit lelang atas Objek Perkara/lelang berupa tanah dan bangunan dengan SHM 1898 a.n. Didik Purnomo, dengan luas 172 M?2; , terletak di Jl. Patemon Barat No. 181 RT 006 RW 001 Kelurahan Kupang Kecamatan Sawahan Kota Surabaya adalah jauh dibawah nilai pasar yang wajar dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
- Manyatakan cacat hukum dan batal demi hukum pelaksaan lelang Nomor : B.13520/KC.IX/ADK/11/2025 pada tanggal 12 Desember 2025 yang dilaksanakan oleh Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Surabaya Pahlawan.
- Memerintahkan pengembalian objek kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp. sebesar Rp. 1.926.400.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Mohon Pengadilan Negeri Surabaya menolak segala tuntutan atau klaim lain diajukan oleh Para Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
- Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad )
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |