Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Loko Lannyana PT. SIPOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Loko Lannyana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setiawan, S.HLoko Lannyana
Termohon
NoNama
1PT. SIPOA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON PKPU;

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/ PT. SIPOA untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

4. Menunjuk dan mengangkat :

  1. ELOK DWI KADJA, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-183.AH.04.05-2024, tanggal 05 September 2024 berkantor di ELOK KADJA Law Firm beralamat di JAPFA Indoland Center, JAPFA Tower II, Jalan Panglima Sudirman No.66-68, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, Jawa Timur;
  2. DIO ALIEFS TAUFAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-128.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023, berkantor di HJO Law Office, beralamat di Jalan Raya Karah Agung, Nomor 1D, Blok B1, Karah, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur;
  3. PIUS PATI MOLAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-202.AH.04.06-2023, tanggal 20 November 2023, berkantor di HJO Law Office, beralamat di Jalan Raya Karah Agung, Nomor 1D, Blok B1, Karah, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur;

Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT. SIPOA (Dalam PKPU) dan sebagai Tim Kurator PT. SIPOA (Dalam Pailit), apabila nantinya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT. SIPOA serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;

6. Membebankan seluruh biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada TERMOHON PKPU/ PT. SIPOA sampai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak