| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang dimana sebelumnya Nama PEMOHON ialah ARIES SUSANTO menjadi ARIS SUSANTO, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-06092022-0655 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 06 September 2022;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-06092022-0655 tertanggal 06 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|