Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.MOCH HERIYANTO BIN TOHA
2.CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH HERIYANTO BIN TOHA[Penahanan]
2CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA bersama-sama dengan Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO, pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Jl. Tambak Madu Gg. 1, No. 8, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di daerah Parseh Bangkalan Madura, Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA bertemu langsung dengan Sdr. MAN ROKIB (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga menjadi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. MAN ROKIB (DPO), Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA kembali ke kos yang beralamat di Jl. Tambak Madu Gg. 1, No. 8, Kec. Simokerto, Kota Surabaya dan langsung menghubungi Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO untuk datang ke kos Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA dan membagi-bagi ke dalam plastik-plastik kecil sebanyak kurang lebih 8 (delapan) plastik kecil yang mana 2 (dua) di antaranya sudah berhasil dijual kepada Sdr. JEFRI (DPO) dengan harga Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara bertemu langsung di Jl. Tambak Madu Gg. 1, No. 8, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA membeli narkotika jenis sabu namun kali ini kepada Sdr. SOHIB (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025, Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA bersama-sama dengan Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO membagi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut menjadi kurang lebih 13 (tiga belas) poket plastik kecil;
  • Bahwa terhadap 13 (tiga belas) poket klip narkotika jenis sabu tersebut telah berhasil terjual oleh Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA dan Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY dengan rincian 1 (satu) poket kepada Sdr. JAKA (DPO), 1 (satu) poket kepada Sdr. EDO, dan 1 (satu) poket kepada Sdr. IPONG (DPO), sedangkan 1 (satu) poketnya dikonsumsi oleh Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA;
  • Bahwa terhadap penjualan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terhadap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang berhasil terjual sedangkan Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO mendapat upah sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Tambak Madu Gg. 1, No. 8, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA bersama-sama dengan Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA ditemukan barang bukti berupa:
  1. 9 (sembilan) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto ±0,062 gram, ±0,050 gram, ±0,077 gram, ±0,050 gram, ±0,067 gram, ±0,096 gram, ±0,084 gram, ± 0,095 gram, ± 0,099 gram Dengan jumlah total seluruhnya ± 0,68 gram;
  2. 1 (satu) dompet;
  3. Uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) Hp Android Realmi suit titanium dengan nomor simcard 082342822828, dengan nomor Imei 867637072910038 dan Imei 867637072910020

Sedangkan terhadap Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO ditemukan barang bukti berupa:

  1. Uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) Hp Android Oppo F 11 warna hitam dengan nomor simcard 085940350626, Nomor Imei 86066047592012 dan Imei 86066047592021
  • Bahwa selanjutnya, beberapa Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya juga melakukan penggeladahan pada hari Rabu, tanggal 05 November sekira pukul 20.45 WIB, bertempat di kost yang beralamat di Jl. Ploso Timur No. 3-A-22 Kamar No. 102, Kota Surabaya yang merupakan tempat tinggal lain dari Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto, ± 2,357 gram, ±0,892 gram, ±0,897 gram, ± 0,894 gram, ± 0,890 gram, Dengan jumlah total seluruhnya ±  5,931 gram;
  2. 1 (satu) timbangan elektrik;
  3. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  4. 1 (satu) sekrup dari sedotan plastik;
  5. 1 (satu) dompet bertuliskan Toko emas Wahyu Rejo
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10535/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 32419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,358 gram;
  2. 32420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
  3. 32421/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  4. 32422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
  5. 32423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 gram;
  6. 32424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,067 gram;
  7. 32425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram;
  8. 32426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram;
  9. 32427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,095 gram;
  10. 32428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,099 gram;
  11. 32429/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,892 gram;
  12. 32430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,897 gram;
  13. 32431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,894 gram;
  14. 32432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,890 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 32419/2025/NNF.- s.d. 32432/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA bersama-sama dengan Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO, pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Tambak Madu Gg. 1, No. 8, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur dan pada hari Rabu, tanggal 05 November sekira pukul 20.45 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kost yang beralamat di Jl. Ploso Timur No. 3-A-22 Kamar No. 102, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Tambak Madu Gg. 1, No. 8, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA bersama-sama dengan Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA ditemukan barang bukti berupa:
  1. 9 (sembilan) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto ±0,062 gram, ±0,050 gram, ±0,077 gram, ±0,050 gram, ±0,067 gram, ±0,096 gram, ±0,084 gram, ± 0,095 gram, ± 0,099 gram Dengan jumlah total seluruhnya ± 0,68 gram;
  2. 1 (satu) dompet;
  3. Uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) Hp Android Realmi suit titanium dengan nomor simcard 082342822828, dengan nomor Imei 867637072910038 dan Imei 867637072910020

Sedangkan terhadap Terdakwa II CHRISMA WAHYU ADI PUTRA BIN EDY POERNOMO ditemukan barang bukti berupa:

  1. Uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) Hp Android Oppo F 11 warna hitam dengan nomor simcard 085940350626, Nomor Imei 86066047592012 dan Imei 86066047592021
  • Bahwa selanjutnya, beberapa Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya juga melakukan penggeladahan pada hari Rabu, tanggal 05 November sekira pukul 20.45 WIB, bertempat di kost yang beralamat di Jl. Ploso Timur No. 3-A-22 Kamar No. 102, Kota Surabaya yang merupakan tempat tinggal lain dari Terdakwa I MOCH HERIYANTO BIN TOHA, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing netto, ± 2,357 gram, ±0,892 gram, ±0,897 gram, ± 0,894 gram, ± 0,890 gram, Dengan jumlah total seluruhnya ±  5,931 gram;
  2. 1 (satu) timbangan elektrik;
  3. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  4. 1 (satu) sekrup dari sedotan plastik;
  5. 1 (satu) dompet bertuliskan Toko emas Wahyu Rejo
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10535/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 32419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,358 gram;
  2. 32420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
  3. 32421/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  4. 32422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
  5. 32423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 gram;
  6. 32424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,067 gram;
  7. 32425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram;
  8. 32426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram;
  9. 32427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,095 gram;
  10. 32428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,099 gram;
  11. 32429/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,892 gram;
  12. 32430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,897 gram;
  13. 32431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,894 gram;
  14. 32432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,890 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 32419/2025/NNF.- s.d. 32432/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya