Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1800/Pid.B/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. RIZAL EFENDI Bin MAHFUD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1800/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4218/M.5.43/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL EFENDI Bin MAHFUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----Bahwa ia terdakwa RIZAL EFENDI BIN MAHFUD pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 18.10 wib bertempat di Mushola Jl Tambak Wedi KMS Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mangadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP—-

 

Atau

Kedua :

-----Bahwa ia terdakwa RIZAL EFENDI BIN MAHFUD pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 18.10 wib bertempat di Mushola Jl Tambak Wedi KMS Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mangadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 18.10 wib ketika terdakwa sedang berada di Jl Tambak Wedi KMS Surabaya tepatnya ketika melewati Mushola Jl Tambak Wedi KMS Surabaya, terdakwa melihat ada 1(satu) unit handphone Samsung warna hitam yang terletak disamping Saksi Erlangga Candra Pramoedya sedang melakukan sholat, melihat hal tersebut, setelah memastikan kondisi sekitar dalam keadaan aman ketika tidak ada yang melihat terdakwa segera mengambil 1(satu) unit handphone Samsung warna hitam milik Saksi Erlangga Candra Pramoedya ketika Saksi Erlangga Candra Pramoedya sedang sujud  , lalu terdakwa segera pergi meninggalkan Mushola Jl Tambak Wedi KMS Surabaya tersebut. Namun aksi Terdakwa diketahui oleh Saksi Erlangga Candra Pramoedya yang mengejar dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1(satu) unit handphone Samsung warna hitam tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Erlangga Candra Pramoedya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Erlangga Candra Pramoedya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) .

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP—

Pihak Dipublikasikan Ya