Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 228.071.434,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 69.805.314,-
- Total Kewajiban : Rp. 297.876.748,-
(Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enmpat Puluh Delapan Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 408 Luas : 45 M2 atas nama Tutus Trirusiloharko yang terletak di Jatisrono Tengah 42, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 408 Luas : 45 M2 atas nama Tutus Trirusiloharko yang terletak di Jatisrono Tengah 42, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|