Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 5123 /Eoh.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
JEFRY WAHYU PRASETYO Bin HERI SUWARNO
Surabaya
22 tahun / 12 Desember 2001
Laki-laki
Indonesia
Jl. Kapas Krampung Buntu 21/A, Kel. Tambak Rejo, Kec. Simokerto, Surabaya atau Jl. Bogen Gg I, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SMP
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
WIZNO ADITAMA SUSANTO Als. ADI Bin SUSANTO
Sampang
23 tahun / 21 Juni 2001
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Kabun Sareh, Ds. Kabun Sareh, Kec. Omben, Kab. Sampang
Islam
Karyawan Swasta
SD
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MAQFUL ARONI Als. COMEL Bin SUPARDI
Surabaya
39 tahun / 27 Juli 1994
Laki-laki
Indonesia
Jl. Jagiran Gg I No. 41, Kel. Tambaksari, Kec. Tambaksari, Surabaya atau Jl. Pisces, Karangempat Besar, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SD
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
- Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 masing-masing Rutan, sejak tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024
- Terdakwa 3, Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
- Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 masing-masing Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024
- Terdakwa 3, Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2024
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa JEFRY WAHYU PRASETYO Bin HERI SUWARNO terdakwa WIZNO ADITAMA SUSANTO Als. ADI Bin SUSANTO, terdakwa MAQFUL ARONI Als. COMEL Bin SUPARDI bersama dengan SLAMET, DWIPA, SENTOLOP, JAKA Als KECENG dan ANGGA (masing-masing Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kapas Krampung Buntu No. 07-A, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa JEFRY WAHYU PRASETYO Bin HERI SUWARNO terdakwa WIZNO ADITAMA SUSANTO Als. ADI Bin SUSANTO, terdakwa MAQFUL ARONI Als. COMEL Bin SUPARDI bersama dengan SLAMET, DWIPA, SENTOLOP, JAKA Als KECENG dan ANGGA yang sudah mempunyai niat mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum saling berboncengan sepeda motor dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam, nomor Polisi L-2982-SF milik saksi JOKO SEMAUN yang sedang diparkir, selanjutnya terdakwa WIZNO ADITAMA SUSANTO Als. ADI Bin SUSANTO dan terdakwa MAQFUL ARONI Als. COMEL Bin SUPARDI menuju sepeda motor milik saksi JOKO SEMAUN tersebut, kemudian terdakwa WIZNO ADITAMA SUSANTO Als. ADI Bin SUSANTO merusak kunci setir pengemudi sisi kanan dengan menendang menggunakan kakinya lalu terdakwa JEFRY WAHYU PRASETYO Bin HERI SUWARNO menghampiri dan membantu mendorong sampai menuju depan Gang Kapas Krampung Buntu Surabaya kemudian dilanjutkan oleh terdakwa MAQFUL ARONI Als. COMEL Bin SUPARDI mendorong dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tahun 2009 sampai dengan ke Jl. Sidotopo Sekolahan IV Surabaya dan dinaiki oleh terdakwa WIZNO ADITAMA SUSANTO Als. ADI Bin SUSANTO, sedangkan SLAMET, DWIPA, SENTOLOP, JAKA Als KECENG dan ANGGA masing-masing berperan mengawasi keadaan di sekitar Jl. Kapas Krampung Buntu RT 3 Surabaya, Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa JEFRY WAHYU PRASETYO Bin HERI SUWARNO bersama yang lainnya menuju ke Jl. Sidotopo Sekolahan IV kec Surabaya dan menjual sepeda motor milik saksi JOKO SEMAUN tersebut kepada SOHIB (Daftar Pencarian Orang), dengan harga sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lma ratus ribu rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi bersama-sama;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi JOKO SEMAUN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 03 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum
RINY NT, S.H.
Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001
|
|