Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
622/Pdt.G/2025/PN Sby Mulyo cito amien 1.Pt mahkota berlian cemerlang(dalam pailit)/Tim kurator
2.Pt bank ocbc nisp tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 622/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyo cito amien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.iqbal.nurindra.shMulyo cito amien
Tergugat
NoNama
1Pt mahkota berlian cemerlang(dalam pailit)/Tim kurator
2Pt bank ocbc nisp tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.314.882.129( satu milyar tiga ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribuh seratus dua puluh sembilan rupiah )uang yang sudah dibayarkan Penggugat x 20 =Rp 26.297.642.580 (dua puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah
  4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan fasilitas membuatkan akte jual beli Penggugat ( Mulyo Cito Amien ) dan memberikan sertifikat kepada Penggugat ( Mulyo Cito Amien )
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conseervatoir beslg ) yang telah diletahkkan atas barang – barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet ,banding maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak