Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1017/Pdt.G/2024/PN Sby Dwi Ayu Wulandari Bank Bukopin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1017/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Ayu Wulandari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ansorul Huda,S.H.,M.H.Dwi Ayu Wulandari
Tergugat
NoNama
1Bank Bukopin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita pendahuluan (revindicatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1806 dengan luas 277 M2  atas nama pemegang hak APRIADI FAIZAL ZAIN, SH.;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan, yang tercatat dalam akta nomor : 31, tertanggal 24 Maret 2017 pada Notaris MUHAMMAD, SH., M.Kn.; 

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;

 

  1. Menyatakan lunas Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan, tercatat dalam akta nomor : 31, tertanggal 24 Maret 2017 pada Notaris MUHAMMAD, SH., M.Kn.; 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1806 dengan luas 277 M2 atas nama pemegang hak APRIADI FAIZAL ZAIN, SH. kepada Penggugat untuk dilakukan roya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat karena perbuatan wanprestasi dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil
  1. Biaya administrasi perkara                                   Rp.    20.000.000,-
  2. Biaya transportasi                                        Rp.   15.000.000,-
  3. Biaya konsumsi                                            Rp.      7.500.000,-

Sub TotalRp.42.500.000,-

     Terbilang : (Empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat dengan nominal sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

 

  1. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau verzet;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak