Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.G/2026/PN Sby PT LYV BANGUN SAESTU LIZA INDAH MAWARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 332/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LYV BANGUN SAESTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M.PT LYV BANGUN SAESTU
Tergugat
NoNama
1LIZA INDAH MAWARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Kontrak dan Kesepakatan Kerja yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2024;
  3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi dengan membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp216.533.655,00 (dua ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan bunga keterlambatan pembayaran dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo masing-masing tagihan sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini yaitu dengan total sebesar Rp10.700.174,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Peruntukan Tagihan

Nomor dan Tanggal Jatuh Tempo

Jumlah Tagihan

Lama keterlambatan

Bunga Moratoir (0.5%/bulan)

Tagihan Pembayaran VO2

I/C/TPR/2025/III/007

Tanggal Jatuh Tempo: 24 Maret 2025

Rp125.567.707,00

11 bulan 17 hari

Rp 7.250.522,00

Tagihan Pembayaran VO3

I/C/TPR/2025/V/008A

Tanggal Jatuh Tempo: 2 Juni 2025

Rp1.700.000,00

9 bulan 15 hari

Rp 80.613,00

Tagihan Pembayaran VO4

I/C/TPR/2025/VIII/009

Tanggal Jatuh Tempo: 08 Juli 2025

Rp30.600.000,00

8 bulan 9 hari

Rp 1.268.419,00

Tagihan Pembayaran Termin 5

I/C/TPR/2025/VIII/010

Tanggal Jatuh Tempo: 12 Agustus 2025

Rp58.665.948,00

7 bulan 5 hari

Rp 2.100.619,00

 

  1. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang tidak bergerak Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan dengan uraian sebagai berikut:

Lokasi                                   : Villa Taman Telaga II Blok TJ-10/2, RT 006 RW 006,

  Kel. Lidah Kulon, Kec. Laskar Santri, Surabaya

Nama Pemegang Hak              : Andreas Michael Soedarsono/Liza Indah Mawarni

  (harta bersama).

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbar bij voorad);
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak