Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-3807/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
- PENAHANAN :
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d tanggal 2 Juli 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025;
|
|
:
|
Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------------- Bahwa Terdakwa ARISTADI KUSWANTO BIN SWANDARI pada hari minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Rolak Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OM DONI (DPO) melalui chat Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Minggu 08 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Jembatan Rolak Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Terdakwa membawa pulang narkotika jenis shabu tesebut ke kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Tempel Sukorejo 1/108, RT 03 RW 08, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Selanjutnya setelah Terdakwa memecah 1 (satu) klip narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket, lalu Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa pembeli. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah dapat memakai narkotika jenis shabu dan hasil penjualan narkotika jenis shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Tempel Sukorejo 1/108, RT 03 RW 08, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H.,M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,923 (Nol koma sembilan dua tiga) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 05223/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 14917/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram
- 14918/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram
- 14919/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram
- 14920/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
- 14921/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,263 gram
- 14922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 14923/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
- 14924/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram
- 14925/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram
- 14926/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram
- 14927/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram
Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
--------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARISTADI KUSWANTO BIN SWANDARI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tempel Sukorejo 1/108, RT 03 RW 08, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- 1 (satu) Buah kotak tempat Jam Tangan Merk “Smart Bracelet” yang didalamnya berisi: 11 (sebelas) poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,923 (Nol koma sembilan dua tiga) Gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk REALME V3.0 warna Chrome dengan Nomor Simcard 083822875519;
- Uang Tunai Rp. 155.000,- (Seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H.,M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,923 (Nol koma sembilan dua tiga) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 05223/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 14917/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram
- 14918/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram
- 14919/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram
- 14920/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
- 14921/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,263 gram
- 14922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 14923/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
- 14924/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram
- 14925/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram
- 14926/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram
- 14927/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram
Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
Surabaya, 19 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|
|