| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset SHM NO. 3892/Kel. Bulak a.n. Sarwadi, Luas tanah 103 m2, terletak di Perum Bogorami Indah Regency, Jl. Bulak Setro Indah 2 Blok B-43, Kel Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya Jawa Timur, batal demi hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
- Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
|