Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.B/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.MICKY TANTRY YULIANTO
2.YULIONO PRASETYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 572/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICKY TANTRY YULIANTO[Penahanan]
2YULIONO PRASETYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II YULIONO PRASETYO BIN SAMSI, pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tembok Dukuh IX No. 47, RT. 003, RW. 008, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025, Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II YULIONO PRASETYO BIN SAMSI telah merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah Saksi REZA DWI PUTRA SUBOWO yang beralamat di Jl. Tembok Dukuh IX No. 47, RT. 003, RW. 008, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur yang diketahui saat itu dalam keadaan kosong;
  • Bahwa Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) dan Terdakwa II YULIONO PRASETYO BIN SAMSI berbagi peran yakni Terdakwa II YULIONO PRASETYO BIN SAMSI berjaga di depan rumah untuk melihat kondisi sekitar sedangkan Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) pergi ke belakang rumah dan ketika Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) hendak masuk ke dalam rumah Saksi REZA DWI PUTRA SUBOWO, Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) terhalang oleh tembok yang terbuat dari triplek sehingga Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) mengambil kursi yang ada di sekitar tempat tersebut dan menaiki kursi tersebut dan melompat menuju rumah Saksi REZA DWI PUTRA SUBOWO. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) langsung menuju lantai 2 (dua) dan masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk Asus. Selanjutnya Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) juga menuju kamar lainnya yang ada di rumah tersebut yang juga dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 Gold IMEI 353002093909629;
  • Bahwa setelah berhasil membawa 1 (satu) unit Laptop Merk Asus dan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 Gold IMEI 353002093909629 milik Saksi REZA DWI PUTRA SUBOWO, Para Terdakwa menjual 1 (satu) unit Laptop Merk Asus kepada Sdr. HASBI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 Gold IMEI 353002093909629, Terdakwa II YULIONO PRASETYO BIN SAMSI membuangnya di sungai daerah Balongsari Surabaya;
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Laptop Merk Asus sebanyak Rp 400.000,00 (empat ratus ribu) tersebut digunakan oleh Terdakwa I MICKY TANTRY YULIANTO BIN BASUKI (ALM) untuk menebus handphone miliknya yang sebelumnya digadaikan;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk Asus dan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 Gold IMEI 353002093909629 milik Saksi REZA DWI PUTRA SUBOWO tersebut tidak mendapat izin dari Saksi REZA DWI PUTRA SUBOWO dan Saksi Saksi REZA DWI PUTRA SUBOWO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya