Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Seseorang yang bernama M.Kasim / H.Achmad Khosim / Mochamad Kosim / Mohamad Kasim / M.Kosim / Mohammad Kosim sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578133006640087, lahir di Bangkalan, 30 Juni 1964, yang beralamat di Jl Semarang No.91 RT/06 RW/03, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Kutipan Akte Kematian No 3578-KM-02082021-0504, Kartu Keluarga Pemohon II, Kartu Keluarga Pemohon III, Kartu Keluarga Pemohon IV, Kutipan Akte Kelahiran Pemohon II, Kutipan Akte Kelahiran Pemohon III, Kutipan Akte Kelahiran Pemohon IV,dan pada Retribusi IPT (ijin pemakaian tanah) kota Surabaya dengan Alamat Persil : Jl Demak Timur No 26 Surabaya, sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|