| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. : PDM-309/M.5.43/Eku.2/01/2026
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : MUHAMMAD YASIR Bin DULLAH
NIK : 3522042511800006
Tempat Lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 25 November 1980
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Pohwayang, RT. 021/RW. 002, Kel/Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro (sesuai KTP)/Jl. Tambak Asri 157, Surabaya (Domisili).
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (lulus).
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 27 November 2025.
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Krembangan Surabaya, sejak tanggal 28 November 2025 s.d. tanggal 17 Desember 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Krembangan Surabaya, sejak tanggal 18 Desember 2025 s.d. tanggal 26 Januari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 22 Januari 2026 s.d. tanggal 10 Februari 2026;
|
- Dakwaan :
KESATU
--------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YASIR Bin DULLAH, pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di warkop Alif, Jl. Tambak Asri Nomor 171, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ” Menjadikan Turut Serta Pada Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A16, warna biru tosca, IMEI : 8664471057945350, No. Sim : 082139251161, menggunduh (download) aplikasi judi online Higgs Games Island, kemudian Terdakwa mengakses (log in) akun atas nama : Ah Madd, dengan nomor ID : 139005921, selanjutnya Terdakwa membeli chip sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan chip sebanyak 30M. Setelah mendapatkan chip, Terdakwa memilih permainan judi online slot olympus dengan memasang taruhan/bet chip sebanyak 25M dan Terdakwa memulai permainan judi dengan cara sebagai berikut : menekan tombol spins/putaran, setelah di spins, dengan sistem permainan apabila Terdakwa mendapat minimal 4 (empat) gambar scatter dalam 1 (satu) spins/putaran maka Terdakwa mengalami kemenangan, dan hadiah yang Terdakwa dapatkan dengan taruhan/bet chip sebanyak 25M berupa chip sebanyak 3B. Apabila Terdakwa menang maka chip pada akun Terdakwa akan bertambah, dan apabila Terdakwa kalah maka chip pada akun akan berkurang, yang mana dalam permainan tersebut Terdakwa mengalami kemenangan dan telah menjual chip sebanyak 2B.
- Bahwa Terdakwa telah menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi online jenis Slot Olympus pada Aplikasi Higgs Games Island dan menjadikan sebagai mata pencaharian, yang mana Terdakwa menjual chip sebanyak 2B kepada pembeli yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan cara mengirim chip ke no ID pembeli yaitu pertama-tama Terdakwa membuka aplikasi judi online Higgs Games Island, kemudian Terdakwa masuk Slot dan memilih Kartu serta TOKO KEJUTAN, kemudian Terdakwa menukar chip 1B dengan 1 (satu) kartu, dan selanjutnya Terdakwa mengirim kartu tersebut ke pembeli dengan No ID : 61419333 dan pembeli dengan No ID : 338644661, dengan harga per 1B sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga atas penjualan chip sebanyak 2B tersebut, Terdakwa menerima pembayaran secara tunai (cash) dari pembeli sejumlah Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A., yang keduanya merupakan anggota Polisi dari Polsek Krembangan, setelah memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di warkop Alif, Jl. Tambak Asri Nomor 171, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A16, warna biru tosca, IMEI : 8664471057945350, No. Sim : 082139251161;
- Uang tunai sejumlah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : 1 (satu) lembar uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang merupakan hasil Terdakwa menjual chip sebanyak 2B tersebut, dan selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi online jenis Slot Olympus pada Aplikasi Higgs Games Island dan menjadikan sebagai mata pencaharian bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YASIR Bin DULLAH, pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di warkop Alif, Jl. Tambak Asri Nomor 171, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A16, warna biru tosca, IMEI : 8664471057945350, No. Sim : 082139251161, telah menggunakan kesempatan main judi online jenis Slot Olympus pada Aplikasi Higgs Games Island dengan menggunduh (download) aplikasi judi online Higgs Games Island, kemudian Terdakwa mengakses (log in) akun atas nama : Ah Madd, dengan nomor ID : 139005921, selanjutnya Terdakwa membeli chip sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan chip sebanyak 30M. Setelah mendapatkan chip, Terdakwa memilih permainan judi online slot olympus dengan memasang taruhan/bet chip sebanyak 25M dan Terdakwa memulai permainan judi dengan cara sebagai berikut : menekan tombol spins/putaran, setelah di spins, dengan sistem permainan apabila Terdakwa mendapat minimal 4 (empat) gambar scatter dalam 1 (satu) spins/putaran maka Terdakwa mengalami kemenangan, dan hadiah yang Terdakwa dapatkan dengan taruhan/bet chip sebanyak 25M berupa chip sebanyak 3B. Apabila Terdakwa menang maka chip pada akun Terdakwa akan bertambah, dan apabila Terdakwa kalah maka chip pada akun akan berkurang. Dalam permainan tersebut Terdakwa mengalami kemenangan dan telah menjual chip sebanyak 2B kepada pembeli yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan cara mengirim chip ke no ID pembeli yaitu pertama-tama Terdakwa membuka aplikasi judi online Higgs Games Island, kemudian Terdakwa masuk Slot dan memilih Kartu serta TOKO KEJUTAN, kemudian Terdakwa menukar chip 1B dengan 1 (satu) kartu, dan selanjutnya Terdakwa mengirim kartu tersebut ke pembeli dengan No ID : 61419333 dan pembeli dengan No ID : 338644661, dengan harga per 1B sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga atas penjualan chip sebanyak 2B tersebut, Terdakwa menerima pembayaran secara tunai (cash) dari pembeli sejumlah Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A., yang keduanya merupakan anggota Polisi dari Polsek Krembangan, setelah memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di warkop Alif, Jl. Tambak Asri Nomor 171, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A16, warna biru tosca, IMEI : 8664471057945350, No. Sim : 082139251161;
- Uang tunai sejumlah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : 1 (satu) lembar uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang merupakan hasil Terdakwa menjual chip sebanyak 2B tersebut, dan selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main judi online jenis Slot Olympus pada Aplikasi Higgs Games Island bersifat untung-untungan, yang diadakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 427 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |