Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2394/Pdt.P/2024/PN Sby irene amilda kuingu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 2394/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1irene amilda kuingu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EFENDI PANJAITAN.SH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon Irene Amilda Kuingu sebagai perwalian  anak dibawah umur yang bernama Callend Jeremy Alvarro Henuk  dan selanjutnya wali diijinkan pula untuk mengalihkan harta warisan bagiannya Alm. Ermy Henuk  yang diterima Callend Jeremy Alvarro Henuk yaitu berupa Persil  di Nginden Intan Timur XVIII Blok A6 No.12 surabaya kepada Ibu Arnita Stince Iriani Henuk.
  3. Menetapkan biaya  yang timbul dalam permohonan ini sesuai menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak