Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.S/2021/PN Sby | DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH | AGUS BUDIANTO Bin SUWANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan |
Nomor Perkara | 6/Pid.S/2021/PN Sby |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1425/M.5.10.3/Enz.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUS BUDIANTO Bin SUWANDI pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di perempatan Jl. Tambang Boyo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menyimpan narkotika yang mengandung Metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |