Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa YULI ASTUTI Binti (Alm) WASIAJI pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Jagalan 5/24 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa YULI ASTUTI Binti (Alm) WASIAJI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada saksi Drg. AFIATI, kemudian terdakwa yang mengetahu perhiasan didalam laci didalam kamar milik saksi Drg. AFIATI langsung mengambil perhiasan tersebut tanpa sepengetahuan dari saksi Drg. AFIATI berupa :
- 1 (satu) gelang Bangkok 700 dengan berat 3,700 gram dijual seharga Rp. 1.461.500;
- 1 (satu) gelang tangan Shogun selep dengan berat 4,610 gram dijual seharga Rp.1.700.000;
- 1 (satu) gelang tangan oval kuning selep putih dengan berat 8,100 gram djual seharga Rp. 3.560.000;
- 1 (satu) cincin edelweiss cukitan mk UBS ck 1195 dengan berat 1,420 gram dijual seharga Rp. 1.100.000;
- 1 (satu) cincin variasi zircon dengan berat 1,540 gram dijual seharga Rp. 680.000;
- 1 (satu) cincin batu merah bolak balik dengan berat 3,500 gram dijual seharga Rp. 1.400.000;
- 2 (dua) gelang keroncong dengan berat 3 gram;
- 1 (satu) klaung rantai emas dan liontin permata dengan berat 6 gram
- 1 (satu) pasang anting dengan berat 2 gram dijual seharga Rp. 1.000.000;
Bahwa terdakwa juga mengambil uang milik saksi Drg. AFIATI yang didalam tas di berada diruang tengah rumah saksi Drg. AFIATI dengan jumlah total Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa YULI ASTUTI Binti (Alm) WASIAJI tersebut mengakibatkan saksi Drg. AFIATI mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); |