| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- HERI AKHMAD SUBIANTO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON ;
- HERI AKHMAD SUBIANTO yang terdapat pada KK ( Kartu Keluarga ) PEMOHON;
- HERRY AHMAD.S yang terdapat pada dokumen Akta Nikah PEMOHON;
- HERI AKHMAD SUBIANTO yang terdapat pada dokumen paspor PEMOHON;
- HERI AKHMAD SUBIANTO yang terdapat pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) PEMOHON;
- HERRY AHMAD SUBIANTO yang terdapat dalam sertifikat PEMOHON ;
- HERI AKHMAD SUBIANTO, HERRY AKHMAD S, HERRY AHMAD SUBIANTO yang terdapat dalam surat keterangan PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|