Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
938/Pdt.G/2025/PN Sby Freddy Pangkey 1.Oen Lee Tjoe atau dikenal juga Po Ging Tong
2.Po Prijogito atau dikenal juga Prijogito
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 938/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Freddy Pangkey
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DELWAN SOEWITO, SHFreddy Pangkey
Tergugat
NoNama
1Oen Lee Tjoe atau dikenal juga Po Ging Tong
2Po Prijogito atau dikenal juga Prijogito
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa dengan luas 22.550 m2 dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 12.01.000005404.0 terletak di Kecamatan Asemrowo, kelurahan Tambak Sarioso, Kotamadya Surabaya atas nama Freddy Pangkey dan Oen Lee Tjoe adalah milik bersama  Penggugat dan Tergugat I dimana masing-masing mempunyai bagian dan hak yang tidak terpisahkan yaitu Penggugat 4/5 bagian dan Tergugat I 1/5 bagian;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena permintaan yang melampaui hak bagiannya dan melanggar hak Penggugat, perbuatan mana jelas merugikan Penggugat karena menghambat Penggugat dalam pemanfaatan dan pengembangan aset secara optimal dan menghambat Penggugat untuk melakukan pemisahan/ pemecahan atas Sertipikat Hak Milik NIB.12.01.000005404.0 atas tanah sengketa luas luas 22.550 m2 terletak di Kecamatan Asemrowo, kelurahan Tambak Sarioso, Kotamadya Surabaya atas nama Freddy Pangkey dan Oen Lee Tjoe menjadi atas nama masing-masing sesuai bagian dan haknya yaitu Penggugat 4/5 bagian dan Tergugat 1/5 bagian sesuai bagiannya masing-masing;
  4. Menetapkan pemisahan/ pemecahan Sertipikat dimaksud petitum 3, dibagi dengan cara 4/5 bagian sebelah barat menjadi milik dan atas nama Penggugat serta 1/5 bagian sebelah timur menjadi milik dan atas nama Tergugat I dengan ukuran, tata letak dan bentuk sebagai berikut:
  1. Tembok batas sisi timur berbatasan dengan tanah milik PT. Podo Trisno Jaya (SPBU) sebagaimana tampak dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 5143 Tanggal 15-7-1985 dihitung dari titik terbelakang tembok pembatas sisi timur ke arah selatan hingga titik terdepan yang menjadi titik temu dengan titik terluar sebelah timur sisi batas selatan;
  2. Batas tanah sisi selatan (lebar tanah bagian depan) berbatasan dengan badan Jalan Raya Tambak Langon, diukur mulai dari titik temu antara garis batas tembok sisi timur terluar dengan batas tanah sisi  selatan, kemudian ditarik garis lurus ke arah barat mengikuti badan jalan sampai sepanjang 17 meter;
  3. Selanjutnya batas tanah sisi barat, diukur dengan cara menarik garis ke arah utara dengan bentuk sejajar mengikuti bentuk tembok pembatas sisi timur hingga bertemu dengan tembok pembatas sisi utara yang berbatasan dengan tanah PT. Podo Trisno Jaya, dengan penyesuaian lebar semakin ke arah utara semakin melebar atau menyempit jaraknya dengan tembok pembatas sisi timur sedemikian hingga tercapai luasan 4.510 m2 meter
  4. Batas tanah sisi utara diukur dari titik temu antara garis batas sisi barat dengan tembok pembatas sisi utara, ditarik garis sesuai tembok batas sisi utara ke arah timur sampai bertemu dengan tembok pembatas sisi timur yang berbatasan dengan PT. Podo Trisno Jaya (SPBU).

Sedangkan untuk sisa dari keseluruhan bidang tanah seluas 18.040m2 di luar bagian milik Tanah Tergugat I yang ditentukan di atas adalah dengan sendirinya menjadi bagian milik Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk segera melaksanakan proses pemecahan Sertipikat dimaksud petitium 4 bersama dengan Penggugat untuk melaksanakan pemisahan/ pemecahan Sertipikat di Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kota Surabaya, apabila Para Tergugat tidak mau melaksanakannya maka putusan perkara ini dapat dijadikan dasar dan acuan bagi Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya untuk melakukan pemisahan/ pemecahan Sertipikat Hak Milik NIB.12.01.000005404.0  terletak di Kecamatan Asemrowo, kelurahan Tambak Sarioso, Kotamadya Surabaya atas nama Freddy Pangkey dan Oen Lee Tjoe menjadi atas nama masing-masing sesuai bagian dan haknya yaitu Penggugat 4/5 bagian yang terletak disebelah barat dan Tergugat I 1/5 bagian yang terletak di sebelah timur sebagaimana ditentukan dalam petitum 4 atas permohonan pemecahan/ pemisahan Sertipikat yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak