Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Arif Rahman Irsady 2.Nur Haris Arhadi |
KARNA SUSWANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 36/TUT.01.03/24/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Dakwaan | KESATU Pertama: ------- Bahwa Terdakwa KARNA SUSWANDI selaku Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Situbondo Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan GATOT SISWOYO (telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai Kutipan Akta kematian No.3507-KM-10072023-011, tanggal 11 Juli 2023) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, serta selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu-waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Rumah Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo No.7 Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso; di Hotel Rosali, Jalan PB Sudirman No.52, Kabupaten Situbondo; di Pasar Hewan Situbondo, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo; di Jalan Ki Mangunsarkoro Bondowoso; di Rumah Terdakwa, di Desa Curah Tatal Dusun Krajan, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo; di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Jalan Baluran No.3 Sumber Kolak, Panarukan, Kabupaten Situbondo; di Kantor PT Sunan Muria, Jalan Yos Sudarso Lingkungan Gempal Kecamatan Sumbersari, Jember; di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji. ATAU Kedua: ------- Bahwa Terdakwa KARNA SUSWANDI selaku Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Situbondo Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan GATOT SISWOYO (telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai Kutipan Akta kematian No.3507-KM-10072023-011, tanggal 11 Juli 2023) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, serta selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu-waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Rumah Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo No.7 Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso; di Hotel Rosali, Jalan PB Sudirman No.52, Kabupaten Situbondo; di Pasar Hewan Situbondo, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo; di Jalan Ki Mangunsarkoro Bondowoso; di Rumah Terdakwa, di Desa Curah Tatal Dusun Krajan, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo; di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Jalan Baluran No.3 Sumber Kolak, Panarukan, Kabupaten Situbondo; di Kantor PT. Sunan Muria, Jalan Yos Sudarso Lingkungan Gempal Kecamatan Sumbersari, Jember; di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji. DAN KEDUA ------- Bahwa Terdakwa KARNA SUSWANDI selaku Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Situbondo Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan GATOT SISWOYO (telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai Kutipan Akta kematian No.3507-KM-10072023-011, tanggal 11 Juli 2023) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, serta selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu-waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Jalan Baluran No.3 Sumber Kolak, Panarukan, Kabupaten Situbondo; dan di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp1.157.485.000,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari ANDHIKA IMAM WIJAYA; AMINATUS SOLIHA; ILHAM FEBRI; AFRIADI; AHMAD ZARKASHI; DIAN WAHYU; SRIWIYONO, NELY LAHIRIYAH PANTI; SLAMET WIDODO; DWI JATMIKO; ONY KURNIAWAN; FEBRYCCO ADITYA MAGDALINO; AS’AL FANY BALDA; ZAINUL; EKO; ONGKY; AHONG; DANIEL; IWAN dan AMIR, masing-masing selaku pelaksana pekerjaan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |