Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO dan terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. MANDA RISTI RAGEWA (dalam berkas perkara tersendiri) dan Sdr. Andy Prasetya (DPO), hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 18.36 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2024, tepatnya di Toko Damai Frozen Food Jl. Penjaringan Asri 1 Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib saksi Ahmad Ma Arif Assidiq datang ke Kopi Serbu Jl. Medokan Ayu Blok H P-23 Rungkut Surabaya kemudian memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. B-4818-SKY di depan Kopi Serbu namun saksi Ahmad Ma Arif Assidiq lupa mengunci stir sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO mendekati sepeda motor milik saksi lalu menaiki dan memundurkan sepeda motor tersebut, dan dari belakang terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mendorong sepeda motor tersebut, dan langsung mencari tukang kunci setelah itu langsung menemui Sdr. Rosi (DPO) di RSUD Husada Prima Jl. Karang tembok Kec. Semampir Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dan laku terjual seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian uang hasil penualan tersebut di bagi dua masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 19.15 Wib saksi Sulthan Hafidhuddien datang ke Kopi Serbu Medokan Ayu Blok H-1 No.P23K Rungkut Surabaya kemudian saksi Sulthan Hafidhuddien memarkir sepeda motor Yamaha Lexy abu-abu Nopol. W-42055-UP dan masuk kedalam dan berkumpul dengan teman-teman saksi, namun saksi Sulthan Hafidhuddien yang lupa mengunci stir sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO mendekati sepeda motor milik saksi Sulthan Hafidhuddien yang tidak terkunci stir lalu membawa kabur sepeda motor tersebut lalu menaiki dan memundurkan sepeda motor tersebut, dan dari belakang terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mendorong sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO dan terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mencari tukang kunci setelah itu langsung menemui Sdr. Rosi (DPO) di RSUD Husada Prima Jl. Karang tembok Kec. Semampir Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dan laku terjual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian uang hasil penualan tersebut di bagi dua masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08. Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi Aini Ainiyah datang ke Indomart Eco Medayu Jl. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya, kemudian saksi memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol. L-6466-DH didepan indomaret namun saksi lupa mengunci stir sepeda motor milik saksi, kemudian datang terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO mendekati sepeda motor milik saksi lalu menaiki dan memundurkan sepeda motor tersebut, dan dari belakang terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mendorong sepeda motor, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO dan terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mencari tukang kunci setelah itu langsung menemui Sdr. Rosi (DPO) di RSUD Husada Prima Jl. Karang tembok Kec. Semampir Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dan laku terjual seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penualan tersebut di bagi dua masing-masing sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 18.12 Wib, saksi Siti Komariyah datang ke Alfamart di Jl. Rungkut Asri XII Kalirungkut Surabaya untuk berbelanja, kemudian saksi Siti Komariyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. AG-3432-VBJ didepan Alfamart namun saksi Siti Komariyah lupa mengunci stir sepeda motor milik saksi, kemudian datang terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO mendekati sepeda motor milik saksi, lalu menaiki dan memundurkan sepeda motor tersebut, dan dari belakang terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mendorong sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO dan terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mencari tukang kunci setelah itu langsung menemui Sdr. Rosi (DPO) di RSUD Husada Prima Jl. Karang tembok Kec. Semampir Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dan laku terjual seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penualan tersebut di bagi dua masing-masing sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib saat saksi Yuli Meliwati pulang kerja dan menjemput anak saksi, saksi mampir ke Indomart Jl. Rungkut asri Utara Kec. Rungkut Surabaya, saksi memarkir sepeda motor Honda Beat warna Silver hitam Nopol. L-6522-DR milik saksi namun saksi lupa untuk mengunci stir sepeda motor milik saksi, kemudian datang terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO mendekati sepeda motor milik saksi, lalu menaiki dan memundurkan sepeda motor tersebut, dan dari belakang terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mendorong sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO dan terdakwa GALIH SEKA RENDIKA DWI CAHYO BIN SUTOMO EFENDI mencari tukang kunci setelah itu langsung menemui Sdr. Rosi (DPO) di RSUD Husada Prima Jl. Karang tembok Kec. Semampir Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dan laku terjual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian uang hasil penualan tersebut di bagi dua masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 18.20 Wib tepatnya di Mau Corner Cafe di Jl. Rungkut Asri Timur XVII No.36 Kec. Rungkut Surabaya saksi Dariel Prinanda memarkir sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu Nopol. L-4065-FW namun saksi lupa untuk mengunci stir dan saksi tinggal masuk kedalam cafe tersebut, kemudian datang terdakwa SETTYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO mendekati sepeda motor milik saksi, lalu menaiki dan memundurkan sepeda motor tersebut, dan dari belakang terdakwa Sdr. Andy Prasetya (DPO) mendorong sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO dan Sdr. Andy Prasetya (DPO) mencari tukang kunci setelah itu langsung menemui Sdr. Rosi (DPO) di RSUD Husada Prima Jl. Karang tembok Kec. Semampir Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dan laku terjual seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian uang hasil penualan tersebut di bagi dua masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Toko Damal Frozen Food JI. Penjaringan Asri I Rungkut Surabaya saksi Rini Wahyu Purwaningsih memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. L-5507-MH di depan toko tersebut namun saksi lupa untuk mengunci stir sepeda motor milik saksi, kemudian datang terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO mendekati sepeda motor milik saksi lalu menaiki dan memundurkan sepeda motor tersebut, dan dari belakang Sdr. MANDA RISTI RAGEWA (dalam berkas tersendiri) mendorong sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO BIN SUKANTO dan Sdr. MANDA RISTI RAGEWA (dalam berkas tersendiri) mencari tukang kunci setelah itu langsung menemui Sdr. Rosi (DPO) di RSUD Husada Prima Jl. Karang tembok Kec. Semampir Surabaya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dan laku terjual seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu (rupiah) kemudian uang hasil penualan tersebut di bagi dua masing-masing sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Ma Arif Assidiq menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi Sulthan Hafidhuddien menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi Aini Ainiyah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi Siti Komariyah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), saksi Yuli Meliwati menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), saksi Dariel Prinanda menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi Rini Wahyu Purwaningsih menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP --------- |