Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Siti Aisya
2.Abdul Syakur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 198/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Aisya
2Abdul Syakur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.304.404,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   54.536.903,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   15.767.501,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.   70.304.404,-

(Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Pendek Nomor 188.45/0041R/436.7.11/2017 Luas : 29,70 M2 atas nama Abdul Syakur yang terletak di Jl Krembangan Jaya Utara I/67, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Pendek Nomor 188.45/0041R/436.7.11/2017 Luas : 29,70 M2 atas nama Abdul Syakur yang terletak di Jl Krembangan Jaya Utara I/67, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak