| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menerapkan Restrukturisasi gabungan Rescheduling & Reconditioning (Penurunan bunga, Perpanjangan waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga/pokok kredit) terhadap kondisi kredit Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi gabungan Rescheduling & Reconditioning (Penurunan bunga, Perpanjangan waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga/pokok kredit) terhadap kondisi kredit Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan dan atau pengalihan obyek jaminan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun juga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 6.070.058.629,- (Enam milliar tujuh puluh juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah); dengan perincian :
Bahwa PENGGUGAT telah melakukan penyetoran sejak periode tahun 2008 sampai tahun 2025 sebesar Rp. 4.070.058.629,- (Empat milliar tujuh puluh juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);
Bahwa PENGGUGAT juga mengalami Kerugian immaterial berupa usaha Penggugat menjadi terganggu / macet hingga menimbulkan banyak permasalahan hukum dengan pihak lain yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa berkonsentrasi dalam pengembangan usaha maka PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan dengan atas : sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1913/Kelurahan Lidah Kulon, seluas 330 M2 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lidah Kulon setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Citraland Surya Puri Widya Kencana Blok K-1 Kavling 22, Surabaya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|