Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
625/Pdt.G/2025/PN Sby Dahlan Iskan 1.Kristianto Indrawan (Direktur Utama PT. Jawa Pos)
2.Hidayat Jati (Direktur PT. Jawa Pos)
3.Maesa Samola (Direktur PT. Jawa Pos)
4.Cornelis Paul Tehusijarana (Direktur PT. Jawa Pos)
5.Leak Kustiyo (Direktur PT. Jawa Pos)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 625/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dahlan Iskan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M.Dahlan Iskan
Tergugat
NoNama
1Kristianto Indrawan (Direktur Utama PT. Jawa Pos)
2Hidayat Jati (Direktur PT. Jawa Pos)
3Maesa Samola (Direktur PT. Jawa Pos)
4Cornelis Paul Tehusijarana (Direktur PT. Jawa Pos)
5Leak Kustiyo (Direktur PT. Jawa Pos)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk menyerahkan salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. Jawa Pos untuk periode tahun 1990 s/d 2017 kepada Penggugat ;
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak