Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk menyerahkan salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. Jawa Pos untuk periode tahun 1990 s/d 2017 kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|