Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAIFUDDIN Alias UDIN Bin Alm SUKARDJO pada tanggal 12 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Gayungan Manggis 32 RT/RW 001/002 Kel. Gayungan Kec. Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi ELISTA ANGGRAINI pada tahun 2017 kemudian pada tahun 2018 terdakwa bertemu dengan saksi ELISTA ANGGRAINI di toko Alfamart Gayungan Surabaya dilanjutkan pada tahun 2019 terdakwa berpacaran dengan saksi ELISTA ANGGRAINI dan selama menjalin hubungan pacaran terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi ELISTA ANGGRAINI kemudian saat terdakwa bersama saksi ELISTA ANGGRAINI melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terdakwa melakukan rekaman Video dan juga memfoto hubungan badan tersebut, lalu terdakwa juga menyuruh saksi ELISTA ANGGRAINI untuk membuat video saksi ELISTA ANGGRAINI saat melakukan Masturbasi menggunakan alat bantu replika alat vital laki-laki, selain itu terdakwa juga menyuruh saksi ELISTA ANGGRAINI untuk membuat video saat saksi ELISTA ANGGRAINI mandi tanpa busana, terdakwa juga menyuruh saksi ELISTA ANGGRAINI untuk memvideo saat saksi ELISTA ANGGRAINI tanpa busana di kamar kos dan terdakwa juga menyuruh saksi ELISTA ANGGRAINI melakukan foto saat saksi ELISTA ANGGRAINI menggunakan baju bikini, saat saksi ELISTA ANGGRAINI melakukan Masturbasi dengan kelihatan Alat kelamin dan payudara, dan saat saksi ELISTA ANGGRAINI mandi tanpa menggunakan busana atau bugil, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ELISTA ANGGRAINI untuk mengirim video dan foto hubungan badan layaknya suami istri antara terdakwa dengan saksi ELISTA ANGGRAINI dan foto-foto bugil saksi ELISTA ANGGRAINI tersebut kepada terdakwa, lalu saksi ELISTA ANGGRAINI dengan menggunakan Handphone Merk OPPO RENO miliknya mengirim video dan foto hubungan badan layaknya suami istri antara terdakwa dengan saksi ELISTA ANGGRAINI dan foto-foto bugil saksi ELISTA ANGGRAINI kepada terdakwa melalui media Whastapp dengan nomor 081357731923 (yang mana nomor Whatsapp beserta HP nya tersebut telah hilang pada bulan Desember 2023) kemudian video dan foto-foto bugil tersebut disimpan oleh terdakwa di Google foto Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan Imei (1) 86444707616477 dan Imei (2) 864447047616469 milik terdakwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2023 dirumah terdakwa yang beralamat Gayungan Manggis 32 RT/RW 001/002 Kel. Gayungan Kec. Gayungan Kota Surabaya terdakwa dengan menggunakan Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan Imei (1) 86444707616477 dan Imei (2) 864447047616469 menguplod atau memposting video hubungan badan layaknya suami istri antara terdakwa dengan saksi ELISTA ANGGRAINI, video saat saksi ELISTA ANGGRAINI masturbasi, video saksi ELISTA ANGGRAINI sedang mandi tanpa menggunakan pakaian, foto saksi ELISTA ANGGRAINI saat melakukan masturbasi, foto saksi ELISTA ANGGRAINI tanpa menggunakan pakaian atau bugil melalui media sosial X/Twitter atas nama ELISTA @Angel49524983 yang telah dibuat oleh terdakwa namun postingan tersebut sudah dihapus oleh terdakwa dan postingan foto bugil dan video asusila tersebut diketahui oleh saksi ELISTA ANGGRAINI sekira bulan Oktober 2023 kemudian pada tanggal 12 Januari 2025 saat terdakwa berada di rumah terdakwa yang beralamat di Gayungan Manggis 32 RT/RW 001/002 Kel. Gayungan Kec. Gayungan Kota Surabaya terdakwa dengan menggunakan Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan Imei (1) 86444707616477 dan Imei (2) 864447047616469 memposting kembali video hubungan badan layaknya suami istri antara terdakwa dengan saksi ELISTA ANGGRAINI, video saat saksi ELISTA ANGGRAINI masturbasi, video saksi ELISTA ANGGRAINI sedang mandi tanpa menggunakan pakaian, foto saksi ELISTA ANGGRAINI saat melakukan masturbasi, foto saksi ELISTA ANGGRAINI tanpa menggunakan pakaian atau bugil melalui media sosial X/Twitter atas nama ELISTA @Angel49524983 yang selanjutnya postingan-postingan tersebut diketahui oleh saksi ELISTA ANGGRAINI kemudian saksi ELISTA ANGGRAINI melaporkan kejadian postingan tersebut ke Kepolisian Polda Jatim.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguplod atau memposting video hubungan badan layaknya suami istri antara terdakwa dengan saksi ELISTA ANGGRAINI, video saat saksi ELISTA ANGGRAINI masturbasi, video saksi ELISTA ANGGRAINI sedang mandi tanpa menggunakan pakaian, foto saksi ELISTA ANGGRAINI saat melakukan masturbasi, foto saksi ELISTA ANGGRAINI tanpa menggunakan pakaian di media sosial X/Twitter atas nama ELISTA @Angel49524983 karena terdakwa sakit hati terhadap saksi ELISTA ANGGRAINI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |