Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1373/Pdt.G/2025/PN Sby H WAGIMAN S.H PT BANK SYARIAH INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1373/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H WAGIMAN S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad TaufiqH WAGIMAN S.H
Tergugat
NoNama
1PT BANK SYARIAH INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (kpknl) malang
2INGANAH
3Badan Pertanahan nasional (BPN) kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai nasabah PT. Bank Syariah Indonesia Tbk cabang Surabaya Gubeng adalah sebagai debitur yang beritikad baik untuk melunasi kreditnya;
  4. Menyatakan Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 21 Nopember2025 dan dikemudian hari atas nama turut tergugat II  yang diajukan oleh Tergugat  melalui Turut Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat atas objek lelang sebagai berikut:Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01812, luas 57 M2, atas nama INGANAH, terletak di Ruko Bussines Park II No. 15 Desa.Pare kecamatan Pare Kabupaten Kediri .
  5. Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat I  untuk menghentikan dan/atau menunda  pelaksanaan Lelang Eksekusi Tanah dan bangunan sebagai berikut:Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01812, luas 57 M2, atas nama INGANAH, terletak di Ruko Bussines Park II No. 15 Desa.Pare kecamatan Pare Kabupaten Kediri sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)
  6. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uittvoorbaar bijvoorrad)
  7. Menghukum, Turut Tergugat I, turut tergugat II  dan Turut Tergugat III  tunduk dan patuh pada putusan ini
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak