Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2050/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. SHOLEH BIN MAT BAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2050/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5057/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLEH BIN MAT BAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 5505/M.5.10/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap            :   SHOLEH Bin MAT BAKI

Tempat lahir                :   Probolinggo

Umur/tanggal lahir       :   19 Tahun / 01 Januari 2006

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia

Tempat tinggal            :   Kedungsroko 7/4-A RT 007 RW 002 Kec. Tambaksari Kota Surabaya  

Agama                         :   Islam     

Pekerjaan                    :   Tidak bekerja

Pendidikan                  :   SD (tamat)

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 03 September 2025;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa SOLEH Bin MAT BAKI bersama-sama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA (yang penuntutannya diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan kos Jl. Karanggayam Gg 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, tahun 2016, Nopol : P-5623-IG milik saksi ARMAND PUTRA PERDANA dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa menjemput saksi ADITYA RASYA FIRMANDA di depan gang di Jl. Krampung 2 Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA minum kopi di warung dekat gang rumahnya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA berangkat dengan berbocengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna biru, tahun 2024 yang dikendarai oleh saksi ADITYA RASYA FIRMANDA (sebagai joki), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA berkeliling-keliling dan pada saat melintas di Jl. Karanggayam Gg 2 Surabaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, tahun 2016, Nopol : P-5623-IG terparkir di depan kos, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ADITYA RASYA FIRMANDA akan mencuri sepeda motor tersebut dan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA mentakan ok, namun terdakwa masih berkeliling terlebih dahulu, kemudian setelah melihat situasi dan kondisi aman, terdakwa bersama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA berhenti di depan gang, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa mengambil dengan cara menyuntik (merusak kunci stir) dengan menggunakan kunci T milik terdakwa, sedangkan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA mengamati situasi dan kondisi sekitar, setelah berhasil sepeda motor hasil kejahatan tersebut terdakwa kendarai dan terdakwa bawa ke jembatan galau Jl. Bulak Banteng Surabaya;
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ABAH untuk menawarkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. ABAH melakukan transaksi jual beli dengan cara COD di jembatan dan terjual dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima secara cash, kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa bagi dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA, saksi ADITYA RASYA FIRMANDAmendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARMAND PUTRA PERDANA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

    Surabaya,  04 September 2025

      PENUNTUT UMUM

 

 

        R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya