Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2050/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | SHOLEH BIN MAT BAKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2050/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.5057/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 5505/M.5.10/Eoh.2/09/2025
Nama lengkap : SHOLEH Bin MAT BAKI Tempat lahir : Probolinggo Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 01 Januari 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kedungsroko 7/4-A RT 007 RW 002 Kec. Tambaksari Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD (tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 03 September 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025;
----- Bahwa terdakwa SOLEH Bin MAT BAKI bersama-sama dengan saksi ADITYA RASYA FIRMANDA (yang penuntutannya diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan kos Jl. Karanggayam Gg 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 04 September 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |